Tak menemukan Solutif LSM AMPRAK Minta BPKAD Segera Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

oleh -223 Dilihat

SERANG,Revolusinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) bersama sejumlah awak media melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Audiensi tersebut membahas sengketa lahan sawah/ rawa di kawasan Pasar Rawut dan Rawa Enang, Desa Kamuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai aset milik daerah.

Lahan tersebut diketahui telah memiliki bukti kepemilikan sah berupa nomor kohir yang tercatat di IPEDA sejak tahun 1982 serta sertifikat hak milik. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025.

img 20251031 wa0153

Dalam audiensi tersebut, LSM AMPRAK menyampaikan beberapa poin klarifikasi kepada pihak BPKAD Provinsi Banten, antara lain:

  1. Meminta bukti dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama Pemprov Banten.
  2. Penjelasan dasar hukum atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Pemprov Banten.
  3. Langkah-langkah yang telah atau akan diambil oleh Pemprov Banten dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Menurut pernyataan dari pihak AMPRAK, audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi status hukum lahan yang diklaim sebagai aset Pemprov Banten. Mendengarkan dan memverifikasi bukti kepemilikan baik dari Pemprov maupun masyarakat. Mencari solusi yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. Mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat. Menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan warga.

Perwakilan BPKAD Provinsi Banten, Rahmat PM, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tercatat, terdapat 137 situ (wilayah atau lahan) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Banten.
Menurutnya, sebagian dari lahan tersebut berstatus tanah negara, dan banyak pihak sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan permasalahan serupa.

img 20251031 wa0169

“Banyak pihak yang datang ke kami terkait status situs dan lahan ini. Namun, kewenangan teknis bukan berada di BPKAD, melainkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Kami hanya berperan sebagai pengelola dan pencatat aset daerah,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, BPKAD akan segera menyurati DPUPR Provinsi Banten agar menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM AMPRAK, Duleh, menilai hasil audiensi kali ini masih sebatas tanya jawab tanpa adanya bukti konkret yang ditunjukkan oleh pihak BPKAD terkait kepemilikan lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang.

“BPKAD dan DPUPR provinsi banten seharusnya survei lokasi mencari titik aset tanah rawa raut yang di klaim milik pemprov Banten itu di wilayah desa Bojong Menteng kecamatan petir sesuai petunjuk alamat yang tertuang dalam RKPD kabupaten serang 2022 nama perairan rawa pasar raut yang lokasinya jelas sekali di ditujukan pada alamatnya disana bukan didesa kemuning,” kata Duleh.

“Sementara ini kami baru sebatas mendengar penjelasan. Pihak BPKAD belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang kami harapkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi keadilan tanpa keberpihakan pada pihak mana pun,” tambabnya.

Menurutnya, perjuangan AMPRAK bukan untuk menyerang pemerintah, melainkan untuk berkontribusi dalam menegakkan kebenaran dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan serta tidak merugikan masyarakat.

Saat ini kami sepakat untuk menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi melalui BPKAD, sebagai warga masyarakat Banten kami minta secepatnya ada titik terang terkait persoalan ini.

“Kami Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi AMPRAK Banten, lembaga swadaya masyarakat punya beban dan tanggungjawab kepada publik sebagai kontrol sosial terkait kinerja pejabat pemerintah terhadap pelayanan rakyat dalam hal ini sah mewakilinya bertindak untuk dan atasnama lembaga mewakili masyarakat untuk mendapatkan Informasi dan Tranfaransi,” pungkasnya.
Reporter: Wahyu