Tangkap 8 Pengedar, Polsek Mauk Komitmen Berantas Peredaran Sabu dan Obat Keras

oleh -4 Dilihat
oleh
img 20260910 wa0015

TANGERANG, Revolusinews.com – Polsek Mauk, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat daftar” G “Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Sejak Januari 2026, jajaran Polsek Mauk telah memproses hukum delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sabu serta obat keras daftar ” G “

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba.

“Para tersangka ditangkap dari beberapa wilayah Kemiri, Mauk, Sukadiri dan Pakuhaji,” ungkapnya dkutip Kamis, 10 September 2026.

AKP I Nyoman Nariana memaparkan, penyidikan seluruh tersangka terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memberantas peredaran barang haram tersebut. Polsek Mauk juga memasifkan upaya pencegahan.

Kepolisian gencar menggelar sosialisasi terkait bahaya dan konsekuensi hukum penyalahgunaan obat-obatan terlarang ke sekolah-sekolah di daerah hukum setempat.

Nyoman turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu berperan aktif dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran maupun penjualan narkoba dan obat keras di lingkungan mereka.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin menekankan pentingnya sinergi lintas elemen masyarakat dalam menekan angka kejahatan narkoba dari sisi permintaan (demand).

Menurutnya, pencegahan di tingkat akar rumput memegang peranan kunci.

“Kami fokus pada penindakan, namun masyarakat dari tingkat RT, RW hingga pemerintah desa dan kecamatan harus berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan pemahaman agar tidak mengonsumsi barang haram tersebut,” tegas Ipda Aji Solehudin.       

Lebih lanjut, jika masyarakat sudah paham dan menolak mengonsumsi barang haram tersebut, pasar akan mati dengan sendirinya. Tidak akan ada penjual jika tidak ada pembeli.

Berikut rincian delapan tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mauk:

1. J alias Batak (Kemiri/Obat Keras). Barang bukti 78 butir obat golongan G jenis Tramadol, uang tunai Rp135.000 dan 1 buah tas selempang warna hitam.

2. R (Mauk/Obat Keras). Barang bukti 70 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 5 butir obat jenis Eximer, uang tunai Rp51.000 dan 1 buah tas selempang.

3. MAS (Sukadiri/Obat Keras). Barang bukti 1.300 butir obat Tramadol, 1.000 butir obat Eximer, 1 unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat nomor beserta kunci kontak.

4. HM (Sukadiri/Obat Keras). Barang bukti 100 butir obat Tramadol, uang tunai Rp200.000, 1 unit HP Infinix Smart warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi B 3805 BDY warna hitam.

5. RS (Pakuhaji/Narkotika). Barang bukti 1 buah tas selempang warna hijau, bekas kotak HP berisi 2 plastik klip narkotika jenis sabu berat bruto 0,96 gram dan 2 kotak plastik warna abu-abu berisi 2 paket narkotika.

6. SB (Pakuhaji/Narkotika). Barang bukti 1 plastik klip bening berisi 2 paket sabu yang dibungkus kertas rokok dan 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas rokok.

7. S alias Acil (Mauk/Narkotika). Barang bukti 2 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,15 gram dan 0,35 gram, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipet kaca berisi sisa pakai sabu, 1 buah korek api biru modifikasi dan 2 unit HP Infinix (warna hitam dan biru).

8. PM alias Piki (Kemiri/Obat Keras). Barang bukti 505 butir obat golongan Eximer, uang tunai Rp155.000 dan 1 unit HP Vivo Y12.