Tebang Pohon Jati Tanpa Ijin, Seorang Oknum Ulu-ulu di Ampelgading di Polisikan

oleh -764 Dilihat
inshot 20241116 212649474 11zon
Tampak perwakilan Pemuda Karang Taruna Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, Pemalang, foto dihalaman Mapolres Pemalang usai melaporkan seorang oknum Ulu-ulu inisial (RY) atas dugaan pembalakan pohon jati dilahan desa tanpa ijin, Foto (sumber Karang Taruna) Rabu 13/12/2024.

PEMALANG, Revolusinews.com– Penebangan pohon jati di Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang yang tengah menjadi sorotan publik kini memasuki babak baru.

Setelah akhirnya Pemuda Karang Taruna mengambil langkah konkret dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Tindakan ini menandakan bahwa warga masyarakat, terutama para pemuda, menunjukkan kesadaran dan kepedulian mereka terhadap lingkungan serta penegakan hukum.

Dari pantauan media hari pertama Kamis (15/11/2024) tidak ketemu Kepala Desa (Kades), kemudian dilanjutkan temui sekdes dirumah. Kata Sekdes, “Ya kemarin pada saat penebangan warga saling ngeklaim, bahkan masing-masing saling mengakui. Sekdes sendiri ketika ditanya pelaku seorang oknum yang dimaksud, “apa orang tua dari Kepala Desa”,sekdes mengangguk kepala ya mas.

Menurut sekdes saat penebangan oknum warga itu katanya sudah ijin Kepala Desa dan koordinasi BPD, ujarnya. Dan kalau mau lihat kayu sudah dievakuasi di makam Mbah Wono Gati, kata Sekdes pada Kamis (14/11/2024) sore pukul 15,22 WIB.

inshot 20241117 011841080 11zon
Tumpukan kayu jati hasil penebangan tanpa ijin yang dilakukan oleh oknum warga Karangtengah. Kayu yang sudah dibentuk lempengan dengan ukuran yang ditentukan dievakuasi pihak kepolisian setempat sebagai baran bukti. Diamankan dihalaman makam Mbah Wono Gati, Desa setempat Kamis 13/11/2024 (Foto Media RNews Rae Kusnanto.

Kemudian hari kedua wartawan kembali datangi kantor Kepala Desa pada Jumat (15/11) sekitar pukul 10.50 WIB, Kepala Desa yang seharusnya memberikan klarifikasi atau pernyataan terkait permasalahan ini justru memilih untuk menutup diri. Pintu kantor tetap tertutup rapat, tanpa ada tanda-tanda Kepala Desa bersedia memberikan pernyataan resmi.

Setelah kepala desa enggan ditemui, akhirnya wartawan memutuskan kembali temui Sekdes di ruang kerjanya. Sekdes bilang kalau Pak Kades tadi sih ada itu motornya masih diluar kan” kalau ada berati masih di ruangannya coba diketuk lagi pintunya, kata Sekdes.

Sekdes juga menuturkan, kayu hasil penebangan rencananya untuk pintu ruang Kepala Desa dan untuk keperluan lain di balai desa, karena sebelumnya saya minta dianggarkan untuk perbaikan pintu karena masa sih pintu ruang Kepala Desa dibiarkan rusak kayak gitu, pungkas Sekdes.

Situasi ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat sebagian warga menilai bahwa kepala desa menghindari pertanyaan-pertanyaan sulit terkait dugaan penyalahgunaan izin atau potensi pelanggaran hukum dalam penebangan pohon jati tersebut. Karena Pohon-pohon jati, yang dikenal bernilai ekonomi tinggi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seharusnya dilindungi dan hanya boleh ditebang dengan prosedur yang jelas dan sesuai aturan.

Dari pantauan team Koalisi Kawali Indonesia Lestari, masalah ini bisa jadi muncul karena kurangnya komunikasi yang memadai atau perbedaan pemahaman mengenai prosedur yang seharusnya diikuti, kata M.Arifin divisi invistigasi KAWALI Pemalang.

Andi Suswanto Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari, menegaskan bahwa tindakan penebangan pohon jati secara sepihak dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum (PMH) atau perbuatan melawan hukum, hal itu disampaikan langsung kepada Media.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya keterbukaan dari pihak pemerintah Desa Karangtengah, hal itu disampaikan tokoh masyarakat berinisial (BG). Bahkan dengan terang-terangan (ES) mengatakan penebangan pohon jati bukan inikali saja yang dilakukan orang tuanya Kepala Desa, berinisial (RY) oknum Ulu-ulu itu sudah tiga kali dengan sekarang ini, papar (ES) dirumahnya.

Kembali kata (ES), Bahkan dulu pernah terjadi pohon bambu yang dekat makam saja dirampas haknya dari keluarga yang dulunya tanam bambu itu. Kades dengan ngotot hingga keluarga itu dipanggil secara resmi ke balai desa untuk mengembalikan uang hasil jual bambu. Kades ngeklaim lantaran diatas tanah makam, kasihan keluarga itu dipermalukan oleh Kepala Desa sendiri, papar (ES) di rumahnya, Sabtu (16/11) sekitar pukul 11,20 WIB.

“ES menegaskan kasus ini kami bersama Karang Taruna pelaporannya sudah sampai ke Polres Pemalang, Polda Jateng. Perlu diketahui kasus ini kita kawal terus, dan terim kasih kepada team KAWALI Pemalang yang turut mengawal kasus ini karena kasus seperti ini umunya ditangani secara serius oleh pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menegakan peraturan yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam, pungkas (ES)

Menurut keterangan Pras Camat Ampelgading, dengan kejadian ini sangat menyayangkan. Pihaknya juga menyarankan kepada Pemdes atau (BPD) “Badan Permusyawaratan Desa” mempertanyakan apakah sebelumya tidak menggelar rapat musyawarah dengan tokoh pemuda serta masyarakat. Saran itu tampaknya diabaikan dan sepertinya Ketua BPD juga bagaimana ya, tambah Pras diruang kerjanya pada Jumat (15/11/2024) sekira pukul 11,50.