Tergiur Iming-iming Tanggung Jawab, Pelajar 15 Tahun Jadi Korban Cabul

oleh -3153 Dilihat
oleh
img 20230112 wa0044

PURBALINGGA, Revolusinews.com Seorang pelajar usia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pria beristri akibat tergiur dengan iming-iming tanggung jawab apabila hamil.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak yang berinisial SSW (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Terduga telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan. Aksi pertama pada tanggal 26 April 2022. Selanjutnya di salah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan.

“Modus yang dilakukan oleh terduga yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil, sehingga korban mau melayani,” kata Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Kamis (12/1/2023).

Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi. Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian.

“Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai terduga pelaku dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke salah satu TKP.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga hingga terjadi perbuatannya tersebut.

Terduga pelaku yang sudah beristri dan mempunyai satu anak mengaku saat peristiwa dilakukan sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.

“Terduga dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaannya,” katanya.

“Kepada terduga pelaku dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.