GUNUNGSITOLI, Revolusinews.com – Hitungan hari setelah melapor, Tim Sat Reskrim Polres Nias melaksanakan pra rekonstruksi guna melengkapi proses penyidikan pada kasus penganiayaan yang dialami Ishlah Zebua Kepling II Lurah Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (02/11/2023).
Dalam perkara ini, diketahui kedua belah pihak saling melapor, terduga Firman Halawa melapor di Unit II dan Korban Ishlah Zebua melapor di Unit I Sat Reskrim Polres Nias pada hari yang sama.

Gelar pra rekonstruksi sebagai tindak lanjut rekomendasi Sat Reskrim Polres Nias, pada tanggal 21 Oktober 2023 terkait laporan Ratna Yanti Tanjung istri korban Ishlah Zebua, dalam perkara tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang lain yang membuat Ishlah Zebua tak sadarkan diri menjalani Perawatan Medis di RSUD dr. M Thomsen Nias selama 4 hari.
Gelar pra rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (01/11/2023), sekira pukul 15:13 Wib di Jalan Taman Kota Gunungsitoli Lurah Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya didepan Vihara.
Tujuan dilakukan gelar pra rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran dan menguji persesuaian keterangan dari terduga, korban dan saksi dengan memperagakan cara saat terduga melakukan tindak pidana dan juga memperagakan posisi para saksi, dengan didasarkan pada keterangan BAP oleh masing-masing terduga, korban dan saksi.
Pemeran pertama dalam pra rekonstruksi adalah diperankan terduga sebanyak 7 Adegan pengganti korban Anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Nias, namun setiap adegan disaksikan langsung korban Ishlah Zebua dan dibantu 1 saksi fakta Muhamad Yusuf Zalukhu.
Dilanjutkan Adegan pra rekonstruksi ke-II diperankan korban Ishlah Zebua sebanyak 9 Adegan terduga pengganti Personil Kepolisian dalam beberapa adegan terdapat versi dari masing-masing pihak dalam hal ini versi korban, versi tersangka dan termasuk versi saksi, semua versi di akomodir dalam berita acara pra rekonstruksi.
Di adegan ke-II mulai dari peran awal korban Ishlah Zebua mendapat pukulan bertubi-tubi dari terduga Firman Halawa seca membabi buta hingga sempoyongan terjatuh beberapa kali tanpa melakukan perlawanan berusaha berdiri namun terjatuh kembali.
Dalam pelaksanaan pra rekontruksi disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan kedua Kuasa Hukum terduga dan korban serta dipandu Tim Personil Unit I dan Unit II Sat Reskrim Polres Nias. Setiap adegan telah berlangsung di perankan, semua berjalan dengan baik, tertib hingga berakhir dan semua adegan dilengkapi dengan dokumentasi.
Korban Ishlah Zebua melalui Kuasa Hukum Irfan H Telaumbanua, SH menyampaikan apresiasi melalui media ini kepada Sat Reskrim Polres Nias atas gerak cepat menindak lanjuti laporan kliennya dalam kurun waktu singkat digelar Pra Rekontruksi untuk pengembangan Penyelidikan selanjutnya,” Imbuhnya.
” Dengan dilaksanakan Pra Rekontruksi pada hari ini tentu Sat Reskrim Polres Nias bisa menyimpulkan kebenaran atas laporan perkara sanding terduga Firman Halawa di Polres Nias dan sesuai bukti CCV yang telah kita kantongi di lokasi untuk pembuktian kejadian sebenarnya,” tandasnya mengakhiri.












