Tingkatkan Kapasitas, Hakim Adat Byak Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum

oleh -753 Dilihat
oleh

BIAK NUMFOR, RevolusiNews.com — Kain-kain Karkara Byak (KKB) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas hakim adat dalam pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan para hakim adat dari sembilan wilayah adat di Byak yang berlangsung di Aidoran Sorido KBS Biak selama tiga hari hingga 30 Oktober 2025.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Gerard Kafiar, Ketua Badan Pelaksana Harian Kainkain Karkara Byak, Dewan Suku Biak.

img 20251028 wa0016 11zon

Dalam sambutannya, Gerard menegaskan pentingnya pelatihan ini untuk memperkuat peran lembaga adat dalam menegakkan hukum adat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami anggap pelatihan ini sangat penting agar para hakim-hakim adat Byak mampu menegakkan hukum adat, bukan hanya pada pelanggaran norma sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap alam,” ujar Gerard Kafiar.

Ia menjelaskan bahwa selama ini hukum adat lebih banyak menyoroti pelanggaran sosial seperti pembunuhan atau pelanggaran norma. Namun, kini masyarakat adat perlu memperluas cakupan penegakan hukum terhadap alam dan lingkungan.

“Alam juga perlu dilindungi. Tidak boleh lagi orang bertindak seenaknya menebang pohon, menggali pasir, atau merusak karang. Semua ciptaan Tuhan ada hukumnya,” tegasnya.

Peserta pelatihan berasal dari sembilan wilayah adat, yakni Supyori, Mun Supyori, Bar Napa, Bar Swandiwe, Bar Wamurem, Bar Mani, Bar KBS Sorido, Bar Swapor, Bar Numfor, dan Bar Padaidori.

Para peserta yang juga merupakan Mananwir (pemimpin adat) akan mendapat pembekalan tentang hukum adat dan tata kelola sumber daya alam.

Pelatihan ini bertujuan memperkuat pengetahuan adat dan meningkatkan kemampuan para hakim adat dalam pengawasan, penegakan hukum lokal, serta integrasi prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara adil.

Selama tiga hari pelatihan, peserta akan mempelajari tiga materi utama, yaitu: Pendekatan berbasis HAM dan perspektif gender dalam pengelolaan lingkungan. Penanganan dan penyelesaian konflik sumber daya alam secara adat. Pendampingan hukum bagi masyarakat adat.

Dari pelatihan ini diharapkan lahir rencana musyawarah penguatan kelembagaan Kainkain Karkara Byak untuk menyusun Peraturan Adat Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta meningkatnya kapasitas hakim adat di sembilan wilayah adat untuk menerapkan hukum adat dalam menjaga kelestarian darat, pesisir, dan laut.

“Kami berharap masyarakat adat tetap patuh pada hukum adat dan menjaga alam yang menjadi sumber kehidupan kita bersama,” tutup Gerard Kafiar.

Kegiatan ini dilaksanakan di sponsori oleh  The Shamdana Institute

No More Posts Available.

No more pages to load.