Tolak Perpanjangan Kontrak Tower, Warga Mengadu ke NGO Kawali

oleh -238 Dilihat
oleh
img 20241224 wa0008 11zon
Lokasi dan Keadaan Tower BTS ijin kontrak yang telah habis sejak 2023 di Jl. Radek Saleh wilayah RT 01/08 Kelurahan Petarukan.

PEMALANG, Revolusinews.com – Tim Kawali yang mendapatkan kuasa menindaklanjuti laporan masyarakat terdampak terkait masa kontrak Tower Base Transceiver Station (BTS), di Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

“Data warga usia tower BTS tersebut sudah mencapai atau mendekati 20 tahun, beberapa alasan teknis dan administratif dapat menjadi pertimbangan warga untuk menolak perpanjangan,” kata Arifin selaku divisi investigasi dan kampanye kepada awak media pada Senin (23/12/2024).

“Jadi kami dengan tegas menolak perpanjangan tower BST dikarenakan faktor usia, itu Infrastruktur sudah cukup tua,” imbuh Arifin.

img 20241224 wa0009 11zon
Surat kesepakatan bersama dengan bukti tandatangan warga sekitar RT 02/08 Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang (Foto Media RNews Rae Kusnanto)

Sementara itu, menurut Khaeron, ini sudah menjadi kesepakatan warga untuk menolak perpanjangan tower Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan RT 01 RW 08 Kelurahan Petarukan, dengan didasari masalah keamanan Tower BTS yang dianggap berisiko, karena pengalaman pernah terjadi kebakaran dua kali di box komponen tower tersebut.

“Jika ada perpanjangan kontrak, hal tersebut seharusnya melibatkan kami warga sebagai pihak yang terdampak langsung,” ungkapnya.

Kemudian beberapa alasan yang lain, material tower sering terjadi jatuh kemudian seperti Kekhawatiran warga terhadap kesehatan, yaitu potensi efek radiasi elektromagnetik dari tower BTS.

Menurut Herman Ketua RT setempat, Tower ini sudah berdiri selama 20 tahun lebih, masa berakhir kontrak kemarin tahun 2023 setidaknya kontruksi ini bisa mengalami penurunan kualitas material. Hal ini meningkatkan risiko kerusakan struktural, terutama jika tidak dilakukan perawatan secara berkala dapat berpotensi roboh atau kegagalan struktur, dan itu menjadi perhatian utama bagi keselamatan warga sekitar.

“Oleh karena itu, kita perlu waspada dengan ketidakpastian Standar Keamanan konstruksi 20 tahun lalu mungkin berbeda dengan standar keamanan yang berlaku saat ini. Hal itu dapat menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang keberadaan tower tersebut,” ujar Herman.

Kata tokoh warga setempat tata kelola kontrak dan perizinan selama ini tidak jelas, bahkan kami mengetahui sejak 2023 yang lalu masa kontrak tower itu telah habis. Sehingga kami selaku warga memungkinkan untuk meninjau ulang keberadaan tower tersebut, baik dari segi manfaat maupun dampak lingkungan, papar Khaeron sebagai yang dituakan.

“Karena pengaruh pada lingkungan dan Estetika setelah keberadaan tower selama bertahun-tahun mungkin telah menimbulkan dampak negatif, seperti polusi visual atau gangguan terhadap perkembangan tata ruang lingkungan,” tutupnya.