INDRAMAYU, Revolusinews.com – Pengacara Toni RM mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Priyo Bagus Setiawan terkait barang bukti palu besi yang digunakan untuk menghabisi 5 nyawa korban dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang ramai di media sosial soal penemuan palu yang diklaim sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026), Toni RM menyebut pihaknya sengaja membuka data BAP ke publik agar proses hukum perkara ini dikawal bersama.
“Sering saya sampaikan bahwa saya masuk dalam perkara pembunuhan satu keluarga ini adalah untuk mengungkap kebenaran. Tujuan saya sampaikan ke publik secara transparan adalah agar publik ikut mengawal proses hukum perkara ini,” ujar Toni RM.
Ia menjelaskan, dalam berkas tersangka Ririn Rifanto terdapat BAP saksi Priyo Bagus Setiawan. Pada BAP nomor 27, penyidik memperlihatkan contoh gambar palu besi berwarna putih berbahan stainless kepada Priyo. Penyidik menanyakan apakah palu tersebut menyerupai alat yang digunakan untuk mengeksekusi Budi Awaludin dan 4 korban lainnya.
Dalam BAP, Priyo menjawab: “Setelah saya lihat dan perhatikan, gambar palu besi yang diperlihatkan oleh pemeriksa sangat mirip menyerupai palu besi yang saya dan Ririn gunakan untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan 4 orang lainnya.”
“Fix, palu yang digunakan untuk membunuh adalah palu besi warna putih berbahan stainless, bukan warna hitam,” tegas Toni RM.
Ia menambahkan, dalam Daftar Pencarian Barang di berkas perkara juga tercantum palu besi warna putih/stainless yang dibuang di Sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, bukan di saluran got comberan seperti informasi yang beredar.
Toni RM menyebut klarifikasi ini penting karena keterangan Priyo sudah diperdengarkan di persidangan terbuka, sehingga sudah menjadi konsumsi publik. Saat bersaksi di sidang Terdakwa Ririn beberapa waktu lalu, Priyo tidak mencabut keterangannya soal palu besi warna putih stainless dan tetap konsisten bahwa eksekusi dilakukan dengan palu tersebut.
“Awas jangan sampai nemu palu lagi nanti untuk menyesuaikan dengan Daftar Pencarian Barang, karena sudah ditemukan palu besinya,” ujar Toni RM menyindir ramainya klaim penemuan palu di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini agar kebenaran terungkap. Yang salah dihukum, yang benar dibebaskan,” tutupnya.
Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini menewaskan 5 korban dan menyita perhatian publik. Proses persidangan terhadap terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu.












