SERANG,Rvolusinews.Com – Warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berunjuk rasa di lahan pemakaman atau Makom Moga, Senin (9/9/2024).
Warga merasa kaget dan tidak terima, tanah wakaf yang dipergunakan untuk pemakaman di duga dijual tanpa sepengetahuan.
Seorang warga, Roup mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukan pemakaman, sejak orang tua terdahulu. Bahkan, sudah ada sejak ratusan tahun dan telah diisi oleh ribuan jenazah.
“Itu tanah kuburan warga, tanah wakaf, tidak ada surat – suratnya. Karena orang tua terdahulu, enggak pakai surat – surat sejenis akta dan lain – lain,” kata Roup.
Namun kata Roup, di duga tanah tersebut secara tiba – tiba tersertifikat pada tahun 2018 atas nama Ma’ruf Arifin, warga Kecamatan Binuang. Kemudian, pada tahun 2023 tanah dijual kepada Puguh atau Asmah, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Warga baru mengetahui dan kaget ketika Pada 24 Agustus, melihat patok pada sekitaran tanah kuburan. Setelah dikonfirmasi tanah kuburan telah dijual belikan,” ujarnya.
Saat ini warga hanya bisa berharap agar Gubernur Banten, Bupati Serang bisa mencari solusi nya, agar tanah wakaf kuburan masyarakat desa Cireundeu dikembalikan lagi tanpa syarat apapun.
Reporter: Jasmani