CILACAP, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menjamin kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Bahkan mulai tahun 2023, spesifikasi bangunan menjadi fokus utama untuk mendapatkan kualitas bangunan yang baik.
“Spek (spesifikasi) bagi kami adalah harga mati. Tidak bisa ditawar. Satu lembar kayupun kalau tidak sesuai spesifikasi, saya tidak mau dokumen-dukumennya,” kata Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono di kantornya, Jumat (20/1/2023).
Sadmoko menjelaskan, spesifikasi yang dimaksud adalah penggunaan material sesuai dengan kontrak pengadaan barang/jasa. Kepala sekolah yang melaksanakan pekerjaan fisik wajib melakukan pengintaian dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
“Data laporan dari kepala sekolah akan kami sandingkan apabila nanti ada yang tidak sesuai. Kalau ada apa-apa, nanti urusannya dengan APH bahwa yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai standar,” tegasnya.
Menurut dia, ini merupakan kebijakan Pj. Bupati untuk memastikan bahwa pemerintah mendapatkan kualitas bangunan yang terbaik. Untuk memastikan kewajiban ini dilaksanakan dengan baik, kewajiban mewajibkan rekanan untuk mengamankan surat pernyataan bahwa pekerjaan yang dilakukan telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
“Makanya nanti rekanan yang mengerjakan proyek fisik di Dinas P dan K pada akhir pekerjaan nanti wajib membuat pernyataan di atas materai bahwa dia sudah sesuai 100 persen. Sehingga nanti kalau ada apa-apa, mereka harus bertanggung jawab,” tutupnya.







