UU 579 Tuntas, PPDI Pemalang Siap Kawal Implementasi Daerah

oleh -343 Dilihat
inshot 20250705 225518581
Ketua PPDI Kabupaten Pemalang, Dasro (kiri) menggunakan peci kaca mata hitam berpose bersama seluruh anggota usai rapat menyambut keputusan final UU 579. (Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com- Setelah melewati perjuangan panjang dan penuh liku, akhirnya titik terang itu datang. Undang-Undang Nomor 579 yang mengatur masa kerja perangkat desa hingga usia 65 tahun kini telah disahkan di tingkat pusat. Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro, pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bentuk syukur atas kerja keras kolektif para perangkat desa se-Indonesia.

“Alhamdulillah, UU 579 sudah final di pusat. Sekarang tinggal menanti bagaimana langkah Pemkab Pemalang menyikapi hal ini. Kami harap keputusan segera turun,” kata Dastro penuh haru. Ia menyebut perjuangan ini dimulai sejak Oktober 2024 dan menjadi tonggak penting bagi kesejahteraan perangkat desa.

Menurut Dastro, titik awal perjuangan adalah saat dirinya dan perwakilan PPDI Kabupaten Pemalang diundang ke Temanggung oleh PPDI Pusat pada 24 Oktober 2024. Pada saat itu, perjuangan ini mulai terstruktur, bahkan masih di bawah kepemimpinan Bupati Pemalang kala itu, Mansur Hidayat. Sejak itu, perjuangan terus digelorakan secara konsisten.

Kini, harapan baru pun muncul. Dengan UU ini, perangkat desa tidak lagi harus berhenti di usia 60, tetapi diberi ruang hingga 65 tahun. Ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka yang tak kenal lelah dalam membangun desa.

inshot 20250705 225717280

Namun, Dastro juga meluruskan isu tak sedap yang sempat beredar di tengah perjuangan tersebut. Ia membantah tegas adanya pungutan atau iuran dari pihaknya kepada anggota PPDI dalam rangka mendukung gerakan UU 579. “Kami pastikan, tidak pernah ada iuran seperti itu. Kalau ada yang mengaku dari kami dan minta iuran, itu bukan bagian dari PPDI Pemalang,” ujarnya tegas.

Ia menekankan bahwa seluruh biaya selama proses perjuangan ditanggung secara swadaya oleh anggota PPDI. Semua perjalanan ke luar kota, rapat koordinasi, hingga akomodasi dibayar secara gotong royong oleh para perangkat desa yang tergabung dalam perjuangan tersebut.

“Tidak ada pungutan resmi apalagi iuran wajib. Semua ini murni gotong royong. Kami tidak ingin membebani siapa pun. Semangat kami adalah kebersamaan, bukan beban,” imbuhnya.

Dengan keberhasilan pengesahan UU 579, PPDI Kabupaten Pemalang kini menaruh harapan besar pada pemerintah daerah agar segera memberikan tindak lanjut dan mengatur implementasi teknisnya di lapangan. “Sekarang saatnya Pemkab bersikap. Kami siap mengawal hingga ke desa-desa,” pungkas Dastro penuh semangat.