Wanita Muda Diduga Aborsi Diamankan Polsek Tanjung Duren

oleh -23721 Dilihat
oleh
wanita aborsi revolusinews

JAKARTA, Revolusinews.comPolsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang wanita muda berinisial RP (19) yang diduga melakukan aborsi janin bayi berusia 6 bulan di sebuah Kamar Kost di Jalan Tawakal VI Tomang Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022).

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono mengatakan, bahwa perbuatan terduga pelaku diketahui setelah ditemukan seorang bayi jenis perempuan di tempat pembuangan sampah pada tanggal 24 Agustus 2022.

Lanjutnya, RP diduga menggugurkan bayinya akibat menanggung malu karena hamil yang sudah 2 tahun hubungan berpacaran dengan AJK (19).

“RP diduga mengalami hamil atas hubungan yang dilakukan dengan pacarnya berinisial AJK sama sama berusia muda, dari keduanya mereka berpacaran selama dua tahun,” katanya.

Muharam mengungkapkan, berdasarkan keterangan terduga, ia diduga melakukan pengguguran terhadap bayi yang dikandungnya dengan cara membeli obat secara online  melalui toko online kemudian dikonsumsi pada tanggal 22 Agustus malam.

Selang waktu kemudian obat itu bereaksi pada 23 Agustus, setelah puncak berkontraksi, lahirlah bayi secara tidak normal atau belum waktunya dan lahir dalam keadaan meninggal.

“Dari hasil temuan bayi tersebut di penampungan sampah, Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan dan fakta fakta autopsi pada jasad bayi,” jelasnya.

“AJK tidak pernah diberitahu oleh RP bahwa dirinya hamil, hanya dihubungi mengatakan sakit perut untuk diantarkan AJK ke dokter, namun setelah sakit perut hilang, lalu tidak perlu lagi minta diantarkan ke dokter,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Tri  Baskoro Bintang mengatakan penemuan jasad bayi di penampungan sampah ditemukan oleh petugas sampah.

“Keterangan dari tukang sampah beberapa 3 hari terakhir mengambil sampah di kost tersebut ditemukan bayi dibungkus dalam suatu kain dan plastik berada ditumpukan paling atas,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi saksi  yaitu pengelola kost dan tukang cuci pakaian. Dari pemeriksaan saksi tukang cuci ada seseorang yang mencurigakan, ketika mencuci pakaian terdapat bercak darah juga pada celana, namun itu bukan darah mensturasi, melainkan darah orang setelah melahirkan.

Kemudian diakui terduga pelaku, bahwa ia hamil 6 bulan yang dilakukan bersama pacarnya, dan diduga melakukan aborsi menggunting ari ari bayinya

Peristiwa dari bayi yang dibuang oleh terduga pelaku RP yang merupakan ibu kandungnya sendiri, Polsek Tanjung Duren menahannya beserta barang bukti yang disita yaitu 1 buah gunting, pakain, celana dan kain yang ada bercak darah.

“Atas perbuatannya polisi menjerat dengan Pasal 346 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan junto Pasal 194 UU RI no.36 Tahun 2009 Undang Undang kesehatan  dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.