Warga dan Tokoh: Bantah ada Aktivitas Pertambangan di Blok Leuweung Saketeng dan Karang Bokor

oleh -419 Dilihat
img 20250614 wa0040

LEBAK,Revolusinews.com – Sering munculnya pemberitaan terkait adanya penambangan di lokasi Leuweung Saketeng dan Karang Bokor di Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang diklaim sebagai hutan adat Suku Baduy, mendapat reaksi dari beberapa elemen warga dan tokoh, Sabtu (14/6/2025).

Hasan Sadeli yang akrab disapa Citonk mengatakan, setahu kami tidak ada aktivitas tambang batu bara di lokasi blok Leuweung Saketeng dan Karang Bokor seperti yang di sampaikan beberapa media online. Hutan leuweung Saketeng masih terjaga dengan baik termasuk di Karang Bokor, yang saat ini hanya di jadikan lokasi wisata alam.

Memang betul di wilayah perbatasan perhutani dan lahan masyarakat di blok Cisujen yang mencakup beberapa desa yang berbatasan dengan Desa Pamubulan ada lokasi pertambangan yang ijinnya di ajukan oleh pengusaha dan sedang berproses, ada beberapa perusahan yang pernah melakukan pembebasan lahan pada masyarakat, dan ada juga pengajuan ijin lokasi yang mencakup wilayah Perhutani, tapi itu bukan di wilayah hutan Saketeng dan Karang Bokor, karena itu hutan lindung, perijinan tersebut adanya di blok Cisujen, ucapnya.

Lanjut Hasan, terkait adanya berita penambangan di wilayah hutan Saketeng dan Karang Bokor itu tak benar, blok Saketeng dan Karang Bokor tidak ada aktivitas pertambangan, kalau di wilayah ijin perusahaan memang ada penambangan oleh warga. Memang benar dan bukan cuma hanya di lahan yang sudah di beli perusahaan, tapi di tanah wargapun banyak masyarakat yang melakukan penambangan batubara ditanah milik warga.

“Kegiatan pertambangan di Lebak Selatan ini sudah puluhan tahun dilakukan masyarakat baik pertambangan batu bara maupun pertambangan emas, sejak jaman penjajahan wilayah selatan Lebak adalah lokasi tambang, jadi tidak aneh lagi kalau banyak lokasi tambang masyarakat,” ujar Hasan.
,
“Adapun jalan, memang dari semua arah kegiatan penambangan baik dilahan masyarakat maupun dilahan perusahaan itu mengunakan akses jalan Perhutani. Jadi kalau hutan titipan Baduy itu dirusak itu tidak benar, jadi harus bisa membedakan mana Kawasan Hutan Adat dan mana wilayah pertambangan masyarakat.

Kami tidak pernah mentolelir kegiatan pengrusakan diwilayah hutan lindung, apalagi hutan titipan seperti leweung Saketeng dan Karang Bokor. Kegiatan pertambangan masyarakat harus dibina dan dikontrol, termasuk dilegalkan dengan aturan yang bisa ditempuh oleh masyarakat. Karena sejatinya, masyarakat punyak hak untuk dilayani dan dipasilitasi, sehingga cap ilegal bisa hilang, bahkan kalau sektor pertambangan masyarakat ini bisa dilegalkan, tidak mustahil bisa jadi sumber pendapatan daerah (PAD) kedepannya, pungkas Citong.

Sementara itu Beni Haerudin selaku KRPH Bayah selatan saat dikonfirmasi menyakan benar adanya bahwa di kawasan Leuweung Saketeng dan Karang Bokor tidak ada pertambangan, baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan. Adapun jalan, itu akses yang menghubungkan Desa Sawarna dan Desa Pamubulan dan menjadi akses kami dan warga untuk aktivitas sehari hari. Demikian dari saya Beni Haerudin (KRPH Bayah Selatan), ucapnya.

Ditempat terpisah, tokoh pemuda Desa Sawarna Yudi mengatakan, pertambangan batu bara di Sawarna itu sudah ada dari jaman Jepang atau mungkin jaman Belanda, sebab jejak bekas pertambangan itu masih ada sampai sekarang, dengan adanya rel Kereta sampai ke Sangko, itu membuktikan wilayah Sawarna dan yang dilintasi sejak dulu jadi lokasi penambangan batu bara.

“Kami sebagai pemuda wilayah akan bergerak dan akan menghadang kegiatan yang melakukan pengrusakan atau penambangan di wilayah adat seperti di leuweung Saketeng dan Karang Bokor, itu daerah kami jaga sebagai hutan titipan, dan kami yakinkan tidak ada penambangan batu bara di lokasi tersebut, adapun adanya kegiatan penambahan batu bara itu di blok Cisujen perbatasan tanah warga dan Perhutani, terang Yudi.

img 20250614 wa0039

Kami hanya ingin meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dilapangan, adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat diwilayah perbatasan Perhutani, ditanah perusahan maupun ditanah milik warga itu sudah berjalan puluhan tahun, bahkan dulu masyarakat juga ada yang pernah mempunyai Ijin pertambangan rakyat (IPR) namun sejak perijinan Minerba dikembalikan ke pusat, masyarakat kesulitan mendapatkan ijin tersebut.

“Susahnya mendapatkan perijinan bagi masyarakat kecil, membuat mereka melakukan kegiatannya secara ilegal, karena sulit untuk mendapatkan perijinan, kalau soal kerusakan, saya yakin kerusakan yang dilakukan perusahan besar yang melakukan pembukaan lahan dengan melakukan open fit (terbuka) lebih terlihat hancurnya lahan tersebut walaupun mereka dibungkus dengan perijinan yang komplit tapi dampak kerusakan besar mereka itulah yang lebih parah.

Lanjut Yudi, saya berharap pemerintah brsipat adil dan bijak, berikan solusi yang baik untuk masyarakat, jangan cuma hanya melakukan tindakan, tanpa memberikan solusi yang baik buat masyarakat, pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Adat Kasepuhan Lebak Selatan Abah Apri saat ditemui, setahu kami di leuweung Saketeng dan bolak Karang Bokor itu tidak ada aktifitas pertambangan batu bara dua lokasi tersebut adalah hutan lindung juga leweung titipan manamungkin ada yang berani merusaknya dan saya yakin warga sekitar tidak akan melakukan pembiaran kalau lokasi tersebut itu ada yang merusak, ucapnya.

Kami sendiri meyakini masyarakat yang melakukan penambangan di Desa Sawarna tidak akan berani merusaknya, pungkas bah Apri.(Red)