LEBAK,Revolusinews.com – Sabrawi ( 48thn) Warga Desa Kadu Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pedagang serabutan, meninggal dunia diduga akibat memegang kabel wifi polfeder atau kabel fiber optik yang mengandung aliran listrik, Sabtu (22/11/2024).
Seperti dilansir dari media bungasbanten.id, dari keterangan warga yang berhasil dihimpun awak media di tempat kejadian, peristiwa naas terjadi pada saat korban melintas dari Desa Kadu Rahayu ke arah Desa Badur.
Dalam perjalanannya, mungkin korban melihat dan merasa terganggu oleh kabel fiber optik yang menjuntai ke jalan. Mungkin ia bermaksud hendak mengamankannya agar tidak mengganggu kepada para pengguna jalan. Namun na’as ternyata kabel Wifi tersebut diduga mengandung arus listrik, yang mengakibatkan korban Sabrawi meninggal di tempat.
Senada yang dikatakan istri korban Rohmah kepada awak media menjelaskan bahwa sekira pukul 01:00 Wib suaminya berangkat dari rumah menggunakan motor, sekira pukul 01:30 Wib, ada yang menjemput Rohimah, dan mengabarkan bahwa suaminya meninggal meninggal dunia.
“Saya kaget, dan saya ke situ ternyata benar suami saya dalam keadaan sudah meninggal, dan mendengar dari keterangan warga, suami saya megang kabel Wifi yang mengganggu, karena kabel Wifi tersebut ke jalan mungkin agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain, malah suami saya yang dapat musibah hingga tidak tertolong,” terang Rohmah.
Selanjutnya jenazah suami saya langsung di bawa pulang ke rumah. Kondisi jenazah suami saya jempol tangannya patah, telapak tangan dan bagian belakang badannya juga gosong,” terang Rohmah dengan berlinang air mata.
Mungkin kejadian ini sudah nasib saya, semoga almarhum suami saya meninggal husnul khotimah, Aamiin Yra, pungkas Rohmah.
Sementara itu Kepala Desa Kadu Rahayu Sobir, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya korban meninggal yang diduga disebabkan memegang kabel Wifi, dan ia mengatakan bahwa menurut keterangan warga bahwa kabel itu menempel ke jaringan listrik tegangan tinggi.
“Alhamdulillah sudah selesai dimusyawarahkan dengan pihak korban berita acaranya juga ada. Dan ada uang kerohiman Rp.5000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari pihak pengusaha Wifi. Adapun saya tidak bisa apa-apa karena keputusan ada di keluarga korban, sayapun hanya ikut sebagai saksi dari musyawarah tersebut,” papar Sobir.

Sementara, saat redaksi RNews minta keterangan dari Kapolsek Bojongmanik Iptu Untung Argjanto, S.E seperti apa proses hukum terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, mengatakan, “Waalaikum salam, silahkan pak hubungi Kanit Reskrim saya yang sejak kemarin lagi proses kejadian di Kadu Rahayu, katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Erwin, pemilik usaha interner atau wifi saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp Minggu (24/11/2024) mengaku tengah berada di Solo, bahwa telah dilakukan musyawara yang dihadiri anggota Polsek Bojongmanik dan Kepala Desa Kadu Rahayu, juga membenarkan bahwa ada karyawannya yang tengah di pintai keterangan oleh pihak Polsek Bojongmanik.

Dan Erwin mengatakan bahwa usaha internetnya itu nginduk ke TLN dengan memiliki ijin lengkap dan itu bisa dibuktikan, terangnya.
“Jadi begini kang, yang namanya musibah kan kita juga gak tahu. Yang namanya kabel Wifi atau kabel telepon itu tidak mengandung tegangan tinggi, seperti apanya kejadian dilapangan kita juga masih meraba-raba, apa itu ada korslet dari kabel PLN atau gemana karena belum ada olah TKP. Kita juga bukan menyangkal atau pembenaran, kalau memang salah ya kita terima salah, cuman dalam hal ini saya bukan untuk menimbulkan mana yang benar mana yang salah, ini kan terkait dengan nyawa manusia, makanya saya perintahkan karyawan untuk ngurus korban dulu, terkait benar salahnya biar pihak kepolisian atau pihak berwajib yang berhak memutuskannya,” ungkap Erwin.
Sementara, saat Redaksi menghubungi lewat telepon WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Bipka Dodi Satrio membenarkan bahwa tengah meminta keterangan dari pihak pengusaha internet dan tengah melakukan penyelidikan, supaya kondusif, masalahnya cepet beres dan tidak ada pihak yang dirugikan, jelas Dodi. (red)






