TANGERANG, Revolusinews.com – Warga Perumahan Griya Puri Sukatani Kluster Taman Akasia mengeluhkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang diduga belum diserahkan dari pengembang Puri Jaya kepada Pemerintah Daerah sehingga pembangunan terhambat yang hanya bisa berharap dari swadaya dan anggaran pagu dewan.
Anggaran pagu dewan tersebut dari Partai PKS direalisasikan untuk pembangunan di Perumahan Griya Puri Sukatani Kluster Taman Akasia yang beralamat di RW 013 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (16/9/2024).
Thohirudin, SH, ST, MM, CTMP Warga Taman Akasia RT 03 RW 013 Kelurahan Sukatani saat diwawancarai oleh Tim Investigasi Awak Media Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) mengatakan, bahwa dirinya belum melihat perbaikan dan perawatan jalan ataupun PSU selama dia tinggal di Taman Akasia.
“Saya tak pernah melihat adanya perbaikan atau perawatan dari pihak pengembang Puri Jaya, dan setahu saya ini perumahan belum serah terima PSU ke Pemerintah Daerah, jadi pembangunan tersandera hingga bertahun-tahun, jika ada perbaikan jalan itupun swadaya warga dan pagu dewan,” terang Thohirudin warga setempat yang juga seorang Advokat Peradi Nusantara.
Dia menambahkan bahwa dalam peraturan serah terima PSU Perda No 04 Tahun 2012 sudah diatur kapan pengembang wajib menyerahkan PSU ke Pemerintah Daerah yaitu saat selesainya pemeliharaan paling lambat 1 (satu) tahun. Bilamana tak diserahkan maka ada pidana penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
“Sudah jelas diatur dalam Perda saat Pengembang tidak melakukan Pemeliharaan selama 1 tahun maka wajib diserahkan kepada Pemda, dan bila tidak diserahkan maka ada sanksi pidana 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” ujar Thohirudin.
Lebih lanjut Thohirudin menyampaikan bahwa dirinya merasa dibohongi dengan tidak dibangunnya akses jalan Perumahan Taman Akasia dari Jalan Raya Pasar Kemis.
“Ya saya merasa sudah ditipu karena dulu tahun 2012 sales bilang ada akses jalan dua lajur tembus ke Jalan Raya Pasar Kemis, sekarang tahun 2024 berati sudah 12 tahun, namun jalan tak pernah dibangun, jika saya layangkan gugatan menggunakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ini lumayan sanksi pidananya 5 tahun penjara dan denda dua milyar rupiah,” tegasnya.
Lebih detail Tim Investigasi bersama Thohirudin melihat masih ada penyimpangan terhadap Perda No 09 Tahun 2006 tentang Rencana Tapak, yaitu lebar Row jalan masih ditemukan kurang dari 6 meter.
Sementara itu, Ketua RW 013 Kelurahan Sukatani Dwi Wahono Saputro saat diwawancarai oleh Tim Investigasi Awak Media FMBN menyampaikan bahwa pembangunan jalan konblok yang saat ini ada pelaksanaan pembangunan itu bersumber dari dana Pagu Dewan Partai PKS.
“Karena Perumahan Griya Puri Sukatani Taman Akasia ini diduga belum serah terima PSU ke Pemda maka kami melaksanakan pembangunan melalui Swadaya Warga dan Pagu Dewan, kami mengajukan ke semua partai, ya kebetulan sekarang kami mendapatkan dari Pagu Dewan PKS pak Munawir,” ungkapnya.
Dwi Wahono Saputro juga menyampaikan bahwa pihak Pengembang Puri Jaya pernah memberikan batuan Pembangunan sekali untuk normalisasi kali tahun 2019 sebesar 10 juta rupiah.
“Pihak Puri Jaya memang pernah sekali kasih bantuan untuk normalisasi, waktu itu pun kami mengajukan karena kami kekurangan dana dari Swadaya Warga,” ujarnya.
“Dari tahun 2012 sampai saat ini hanya itu aja bantuan pembangunan dari pihak Puri Jaya selebihnya kami yang melakukan secara Swadaya Warga dan bantuan Pagu Dewan,” tegasnya.
Ketua RT 01 RW 013 Budi saat diwawancarai menyampaikan bahwa dirinya sejak tinggal di Taman Akasia tahun 2020 sampai saat ini tidak pernah melihat ada perbaikan jalan dari Puri Jaya.
“Kami melakukan perbaikan jalan secara Swadaya Warga saja, dan yang sekarang ada pembangunan konblok pun bukan dari Puri Jaya,” ujarnya.
Warga RT 01 RW 013 Sani Dewantoro menyampaikan kepada Awak Media bahwa dirinya sudah tinggal sejak 2014 tak pernah melihat ada perbaikan jalan dari Puri Jaya.