TANGERANG, Revolusinews.com – Warga Kabupaten Tangerang, Marwan mengeluhkan lambatnya penyelesaian pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Marwan yang berprofesi sebagai wartawan di Media Nasional Xpos mengurus akta kelahiran, melalui salah satu temannya kurun waktu 8 hari belum selesai.
Atas keterlambatannya, pada Kamis (3/11/2022) Marwan mempertanyakan kepada Nurhadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Disdukcapil Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun, saat hendak menanyakan masa penyelesaian akta lahir, sebetulnya berapa hari, Nurhadi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu, sudah sejauh mana proses akta kelahiran tersebut.
“Iya bang wallaiqum sallam, atas nama siapa akta nya, coba nanti saya cek dulu. Nanti kalo saya kabari lagi bang,” kata Hadi Muchtar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp,” Rabu (02/11/2022).
Dianggap belum ada kabar juga, Marwan kembali menghubungi melalui aplikasi WhatsApp, Nurhadi Kasi Disdukcapil “Asalamualaiqum pak, terkait pembuatan Akta atas nama Ikah apa sudah jadi, belum di jawab juga sampai saya coba menghubungi melalui telpon whatsap sampai lima kali tidak di jawab juga. Sampai ke enam kali akhirnya dijawab. dan kita pertanyakan terkait masalah akta kelahiran sudah jadi apa belum,” tulis Marwan di WhatsApp pada Kamis (03/11/22).
Saat menerima telepon, Nurhadi Kasi Disdukcapil Kabupaten Tangerang terkesan marah. Saat dipertanyakan estimasi waktu pembuatan akta kelahiran.
“Pembuatan akta kelahiran 5 hari, dan coba saya cek dulu, kamu jangan buat masalah. saya itu urusan sama Arif bukan sama situ bikin ribet saya ajah,” kata Nurhadi melalui telepon WhatsApp.











