INDRAMAYU, Revolusinews.com – Warga masyarakat mengeluhkan suara bising live musik dari Kafe Warung Pinggir yang terletak di samping timur Koramil Karangampel Jalan Raya Karangampel-Jatibarang tepatnya di permukiman penduduk Blok Suryanegara Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini yang menjadi kebisingan warga sekitarnya, musik tersebut jalan terus tanpa terkecuali apalagi saat ini di bulan Suci Ramadhan. Sehingga keberadaan Warung Pinggir yang sudah beroperasi bertahun-tahun sangat menggangu warga sekitar. Di sisi lain di sebelahnya terdapat Masjid Mujahidin yang kerap mengadakan pengajian rutin tetapi di warung pinggir live musik tetap berjalan.
Bahkan, beberapa tahun yang lalu sebanyak puluhan warga yang rumahnya dekat dengan Kafe Warung Pinggir sudah pernah mengajukan surat pengaduan yang dibubuhi tanda tangan ditujukan langsung kepada Kasatpol PP Kabupaten Indramayu. Namun baik dari pihak Kasatpol PP Kabupaten lndramayu maupun Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Karangampel tidak merespon karena selama warung itu buka setiap malam musiknya jalan terus, berupa musik live dan musik lainnya.
Sebagaimana yang dikatakan salah seorang warga Blok Suryanegara RT 14 RW 03 Desa Karangampel Kidul yang enggan disebut namanya kepada Revolusinews.com, Senin (10/03/2025) mengatakan, bahwa dirinya merasa terusik dengan hinggar bingarnya musik live yang berasal dari Kafe Warung Pinggir.
“Saya pada dasarnya tidak melarang keberadaan usaha dagang kafe warung pinggir, akan tetapi jangan disertai bunyi-bunyian musik atau musik live karena kalo malam saya dan orang tua saya susah tidur dan tidurnya terganggu oleh warung pinggir hingga larut malam masih bunyi hingar bingar saja musiknya,” ucap warga tersebut.
Hal senada diungkapkan Ending Warga Blok Suryanegara RT 14 RW 03 Desa Karangampel Kidul, dimana rumahnya persis berada di belakang warung yang hanya terhalang dengan tembok merasa sangat terganggu hingga setiap malam susah tidur adanya bunyi musik live dari kafe warung pinggir karena musik itu hingga larut malam pukul 23.30 belum berhenti.
“Saya berharap kepada Kasatpol PP Kabupaten lndramayu, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Karangampel untuk bertindak dan segera menertibkan agar musik dilarang atau dihentikan kalo usaha dagangnya silahkan sah sah saja,” ungkapnya.
“Kami menduga Pemerintah Keecamatan Karangampel terkesan menyetujui dan menyepakati perihal musik baik musik live atau musik yang lainnya atas segala kegiatan kafe warung pinggir di perbolehkan hingga jam 23.00 WIB, padahal bulan ini bulan Suci Ramadhan,” imbuh Ending
Dijelaskan Udin, pada dasarnya sebagai warga Desa Karangampel Kidul tidak melarang usaha dagang Kafe Warung Pinggir mau buka 50 X 24 jam atau 100 X 24 jam mangga-mangga saja, tetapi yang jadi permasalahan adalah bunyi musiknya yang membuat berisik dan mengganggu warga sekitar.
“Oleh sebab itu kami berharap kepada Bupati Indramayu dan Kasatpol PP Kabupaten Indramayu maupun forkopimcam dan Kasi Trantib Kecamatan Karangampel jangan tutup mata dan tutup telinga agar bisa menghentikan musik yang live di malam hari dari Kafe Warung Pinggir, karena musik live itu berlangsung hingga larut malam jam 23.30 sehingga sangat menggangu waktu istirahat warga yang berada di sekitar Kafe Warung Pinggir,” tutupnya.






