Warung Remang dan Kafe Liar Comal Baru Segera Ditertibkan

oleh -10 Dilihat
img 20260619 wa0014
Foto Ilustrasi: Audiensi AWPB bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dan instansi terkait di Gedung DPRD Pemalang lantai 5, Kamis (18/6/2026), membahas penertiban warung remang-remang dan kafe di atas lahan PTPN Solo kawasan Comal Baru (CB).

PEMALANG, Revolusinews.com – Keberadaan bangunan liar warung remang-remang di jalur Gang Tower depan SPBU Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, serta bangunan liar warung kafe yang berdiri di kawasan depan Ex-PG Seragi kembali menjadi sorotan. Setelah melalui serangkaian pembahasan lintas instansi, kawasan tersebut dipastikan akan segera ditertibkan sesuai hasil kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam notulen dan berita acara resmi.

Keputusan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang lantai 5, Kamis (18/6/2026). Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai rapat koordinasi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Desa Ujunggede, Pemerintah Desa Losari, serta unsur Muspika Kecamatan Ampelgading.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Camat Ampelgading, Kapolsek Ampelgading, Danramil Ampelgading, Ketua MUI Kabupaten Pemalang, Ketua MUI Kecamatan Ampelgading, Ketua PCNU Ampelgading, kepala desa, ketua BPD, perwakilan pemilik warung, serta Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB).

Sebelum audiensi tingkat kabupaten dilaksanakan, Pemerintah Desa Losari dan Desa Ujunggede telah menggelar pembahasan internal bersama jajaran Kecamatan Ampelgading. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar untuk mencari solusi bersama terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas lahan negara.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PPP, Fahmi Hakim, menegaskan bahwa audiensi telah menghasilkan kesepakatan bersama yang wajib menjadi pedoman seluruh pihak. Menurutnya, langkah penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga fungsi dan pemanfaatan lahan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan seluruh poin yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama. Ia menegaskan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan PTPN Solo menyatakan dukungan penuh terhadap hasil audiensi tersebut. Sebagai pihak yang berkepentingan terhadap aset negara, PTPN menilai penataan kawasan perlu segera dilakukan guna mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Pandangan serupa juga disampaikan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Pihak Dinsos menilai penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan musyawarah, ketertiban sosial, dan kepentingan masyarakat luas, serta mendukung seluruh poin yang telah disepakati dalam notulen dan berita acara bersama.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pihak, para pemilik bangunan akan menerima surat peringatan resmi mulai hari ini. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka penertiban dan eksekusi akan dilaksanakan oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepakatan itu menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga aset negara, menegakkan aturan, dan menciptakan ketertiban di wilayah Kabupaten Pemalang.

No More Posts Available.

No more pages to load.