Abaikan Bipartit, Zainuddin SH MH Somasi 2 Perusahaan Pelayaran Cabang Merak Cilegon

oleh -225 Dilihat
oleh
img 20260506 192537

SERANG, Revolusinews.com – Zainuddin SH MH selaku kuasa hukum dari Zulkifli Hemma menyampaikan bahwa di dalam Surat Somasi Pertama ditegaskan jika Pihak Perusahaan mengabaikan dan tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum seperti Laporan Pidana ke Aparat Kepolisian, dan Melaporkan permasalahan ini ke KSOP Banten dan Polairud Polda Banten.

“Kami berharap hal itu tidak terjadi, dan menyarankan kepada Pihak Perusahaan agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan klien kami tanpa melebar kemana – mana, karena jika sampai melebar kemana – mana dapat menimbulkan suatu kerugian yang besar yang berdampak pada perusahaan,” ucap Zainuddin.

Zainuddin memaparkan inti pokok masalahnya :
– Tahun 2018 klienya Zulkifli Hemma bekerja di Perusahaan Pelayaran PT Surya Timur Line Cabang Merak Cilgon di KMP Rishel berdasarkan Kontrak  Perjanjian Kerja  Laut ( PKL ) Tahun 2018, jabatan sebagai Nahkoda.
– Tahun 2024 Klienya Zulkifli Hemma dialihkan kontrak Perjanjian Kerja Laut ( PKL ) nya ke Perusahaan Pelayaran baru yaitu PT Naufal Brothers Company Cabang Mersk Cilgon, jabatan Nahkoda. Tanpa adanya PHK terlebih dahulu, tanpa Pesangon dan tanpa ada nya Addendum dri PT Surya Timur Line.
– Tahun 2026 tepatnya di bulan Maret, Kliennya Zulkifli Hemma diberhentikan oleh PT Naufal Brothers Company Cabang Merak Cilgon dengan Alasan : Pemgajuan Pensiun disetujui oleh PT Naufal Brothers Company. Tanpa Pesangon dan tanpa hak – hak apapun.
– Klienya tidak pernah memgajukan Permohonan Pensiun kepada PT Naufal Berothers Company.

Berdasarkan hal – hal uraian tersebut di atas, Zainuddin sebagai Kuasa Hukum Zulkifli Hemma pada Hari Senin Tanggal 04 Mei 2026 telah melayangkan Surat Permintaan BIPARTIT kepada Perusahaan PT Surya Timur Line Cabang Merak Cilegon dan PT Naufal Brothers Company Cabang Merak Cilegon. Dimana isi surat BIPARTIT tersebut menyampaikan Rincian Hak Klien kami yang harus dibayarkan oleh kedua Perusahaan Pelayaran tersebut.

“Karena Pihak Perusahaan PT Surya Timur Line dan PT. Naufal Brothers Company belum juga ada penentuan Penyelesaian yang resmi, Maka kami selaku Kuasa Hukum melayangkan Surat Somasi pertama/ Teguran Hukum kepada PT Surya Timur Line dan PT Naufal Brothers Company agar segera menyelesaikan Hak – hak Klien kami sebagaimana yang telah diatur oleh Undang – undang Ketenagakerjaan Jo PP 35 Tahun 2021,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.