SERANG, Revolusinews.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2026 senilai Rp 29.016.210,- bersumber dari Dana Desa Binong memicu dugaan ketidakberesan anggaran karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak transparan yang berlokasi di Kp. Pabuaran RT 010 Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kecurigaan mencuat setelah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan pernyataan yang dinilai tidak masuk akal terkait rincian volume material.

Mendapati laporan tersebut, Ketua Umum (Ketum) Abdi Gema Perak, Repiana menyikapi dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Desa Binong dan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Binong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/5/2026) hanya menjawab sedang sakit.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media mengenai metode pengerjaan proyek rabat beton tersebut, Ketua TPK Desa Binong mengklaim bahwa proyek menggunakan skema budgeting plan (ready mix).
“Material proyek rabat beton ini dipasok menggunakan 4 mobil molen dengan rincian 3 mobil berisi masing-masing 5 kubik dan 1 mobil berisi 6 kubik, sehingga totalnya mencapai 21 kubik,” kata Ketua TPK Desa Binong.
Pernyataan tersebut langsung mendapat kritik pedas dari aktivis pemerhati kebijakan publik sekaligus mantan konsultan proyek teknik sipil, Joy yang menilai penjelasan Ketua TPK sangat keliru dan menunjukkan ketidakpahaman mendasar mengenai teknis konstruksi.
“Bagaimana mungkin pekerjaan dengan volume rencana 50 m x 1,2 m x 0,15 m bisa membengkak menjadi 21 kubik di lapangan? Hebat sekali Desa Binong bisa melebihi perencanaan awal tanpa dasar yang jelas. Kalau belanja ke perusahaan ready mix, rata-rata kapasitas mobil molen itu 6 sampai 7 kubik. Entah dari mana rumus yang dipakai Ketua TPK, seperti asal bicara saja,” ujar Joy kepada media yang dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Sebagai perbandingan, Joy memaparkan perhitungan teknis sesuai pedoman yang berlaku berdasarkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) di dalam Permen PUPR untuk mutu beton K-250 (fc’ 20 MPa):
– Volume Riil Lapangan: 50 m x 1,2 m x 0,15 m = 9 m³
– Kebutuhan Beton Mutu K-250: 9 m³
– Kebutuhan Agregat Kelas A: 10,8 m³
“Itu baru hitungan dasar untuk beton dan agregat, belum termasuk rincian material lainnya yang bisa saya jabarkan nanti. Sementara untuk Standar Satuan Harga (SSH) di tingkat desa, semua sudah diatur ketat oleh Peraturan Daerah masing-masing,” kata Joy.
Menurutnya, jika sisa kebutuhan material diakumulasikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) lokal, total biaya riil pengerjaan jalan tersebut dipastikan jauh di bawah angka Rp 29 juta yang dipampang oleh pihak desa.
Tak tinggal diam melihat potensi kerugian negara ini, Joy menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera. Ia juga meminta aparat pengawas mengaudit secara menyeluruh seluruh keuangan Desa Binong tanpa terkecuali.
“Dalam waktu dekat kami akan menyusun dan mengirimkan surat laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Joy.
“Publik berhak tahu ke mana larinya aliran Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat tersebut. Jangan sampai program pembangunan desa yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru dijadikan bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan celah “matematika proyek” yang serampangan. Transparansi dan ketegasan hukum kini sangat dinantikan oleh warga Kabupaten Serang,” geram Joy mengakhiri pembicaraannya.









