TANGERANG, Revolusinews.com – Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menyoroti narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bebas bermain handphone (HP) dan dugaan pungutan liar (Pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Ketua AJA, Mustain Billah Marap SH MH mengatakan, bahwa warga binaan di dalam Lapas atau Rutan bebas main HP dan Pungli sudah bukan rahasia umum.
“HP dan Pungli itu hal biasa dan sudah bukan rahasia umum, di kalangan Advokat sudah tidak heran kalau itu terjadi,” kata Mustain kepada wartawan di kantornya, Minggu (6/4/2025).
Selain itu, lanjut Mustain, informasi seperti itu banyak didapat dari cerita mantan narapidana dan dari klien yang terpidana.
“Di dalam penjara ada istilah jual beli bebek baru atau tahanan baru, mereka diintimidasi dan akhirnya teriak minta tolong melalui telepon agar dikirimkan duit ke penjara,” ungkap Mustain yang juga Dosen bidang hukum di salah satu universitas swasta.
Menurutnya, daya tampung melebihi kapasitas itu menguntungkan oknum sipir atau petugas Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan kepala blok dan kepala kamar serta tamping untuk melakukan pungli.
“Pungli sulit diungkap, terstruktur dan masif, mulai dari kepala suku, palkam dan tamping mereka dibuat hidupnya lebih enak dibandingkan warga binaan lainnya,” tuturnya.
Mustain memaparkan, bahwa warga binaan yang masih menjalani masa hukuman tidak ada yang berani membuka atau mengadukan langsung ke pihak Lapas atau Rutan, karena takut diterapi sel.
“Narapidana yang masih di dalam penjara gak ada yang berani buka-bukaan masalah HP dan Pungli, urusannya bisa bonyok, bisa kena selti alias sel tikus,” ungkapnya.
Mustain menambahkan, bahwa praktik pungli dan jaringan narkoba di dalam lapas dan rutan sangat sulit untuk diungkap. Hal itu menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Sulit diungkap, Kita hanya bisa mengetahui dari cerita mantan warga binaan dan berita di televisi seringkali pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas dan rutan yang dilakukan narapidana di dalam penjara. Semua itu PR atau pekerjaan rumah buat Kemenipas dan Ditjenpas,” tutupnya.