Aktivis Banten Dani Saeputra: Diduga Semua Klinik di Kabupaten Lebak Langgar SOP, Semoga Kadinkes Lebak Berani Bicara

oleh -103 Dilihat
img 20251227 wa0150
Caption: Dani Saeputra, Aktivis Banten.(dok.adm)

LEBAK,Revolusinews.com – ( 27 Desember 2025 ). Bom informasi mengejutkan melanda dunia kesehatan Kabupaten Lebak: hampir seluruh klinik yang beroperasi di wilayah ini diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah seorang dokter spesialis kandungan dengan inisial ST membongkar fakta secara terbuka dan tidak berpihak dalam klarifikasi bersama pengacara Resti Komalawati SH., M.H., di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung pada Jum’at (26/12) pukul 13.00 WIB.

Dani Saeputra, aktivis pemerhati sosial kesehatan, mengeluarkan suara yang tidak bisa dinafikan lagi – ia MENUNTUT Kadinkes Lebak BERHENTI SEGERA dari sikap membungkam dan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

“Ini bukan masalah kecil lagi – jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembodohan dan penyalahgunaan terhadap masyarakat yang mempercayakan nyawa mereka pada fasilitas kesehatan !,” tegas Dani dengan nada yang menegangkan.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya mengungkapkan pelanggaran yang tak bisa ditutupi:

  • Pengawasan terhadap tenaga medis sama sekali tidak ada – bahkan ada dugaan tenaga yang tidak berkwalifikasi menangani pasien!
  • Peralatan medis digunakan tanpa pemeriksaan berkala dan jelas tidak sesuai standar nasional!
  • Dokumentasi medis dibuat secara sembrono dan tidak akurat – menjadi ancaman bagi keselamatan pasien dan bukti hukum jika terjadi masalah!

“Malpraktek bukan hanya kata kosong di sini – bisa jadi kesalahan diagnosis yang merusak tubuh, kesalahan pengobatan yang menyebabkan komplikasi berat, kelalaian perawatan yang membuat kondisi pasien memburuk, hingga penggunaan alat yang tidak layak yang bisa berujung fatal,” tandasnya dengan tegas.

Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyakitkan secara fisik dan emosional bagi pasien serta keluarga, tetapi juga akan menjerat pelaku dengan tuntutan hukum yang berat dan merusak kredibilitas dunia kesehatan lokal.

Dani juga memberikan ultimatum kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak: Segera lakukan SIDAK ke Kadinkes Lebak.

“Tanyakan secara terbuka dan gamblang – bagaimana proses perizinan seluruh klinik di sini bisa lolos? Jangan biarkan dugaan KONGKALIKONG antara dinas dan pihak klinik untuk mencari keuntungan semata terus mengganggu sistem kesehatan yang seharusnya melayani rakyat,” ujarnya dengan nada yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, ia juga mendesak Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) untuk turun tangan dengan sikap yang tegas dan tidak memihak: “ASKLIN punya wewenang dan tanggung jawab moral untuk meningkatkan mutu dan menetapkan standar pelayanan. Jangan biarkan nama baik asosiasi tercoreng hanya karena tidak berani mengambil sikap terhadap kasus yang jelas merugikan masyarakat !,” pungkas Dani Saeputra.(*)