BAYAH LEBAK,Revolusinews.com – Berdasarkan hasil informasi dan investigasi tim media di lapangan, aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga berasal dari kawasan hutan Bayah Selatan hingga saat ini masih terus berlangsung, Rabu (07/01/2026).
Untuk mendukung kelancaran aktivitas tersebut, para pelaku diduga membuka jalur baru dengan menebang pohon-pohon milik Perum Perhutani, meskipun sebelumnya telah dilakukan patroli serta pemasangan portal oleh petugas di lokasi.
Sejumlah petugas gabungan dari Perum Perhutani bersama unsur Forkopimcam Bayah selama sebulan terakhir secara intensif melaksanakan patroli di kawasan hutan Bayah Selatan. Kegiatan patroli tersebut dimulai sejak 5 Desember 2025 sebagai langkah persuasif dan preventif guna menekan gangguan keamanan hutan (Gukamhut) akibat aktivitas galian batu bara ilegal, serta patroli kembali dilakukan pada 31 Desember 2025.

Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pengangkutan batu bara tersebut dinilai masih belum sepenuhnya terhenti. Bahkan, terdapat dugaan bahwa pohon-pohon milik Perhutani ditebang untuk membuka akses jalur angkutan baru di sekitar lokasi portal yang telah dipasang petugas.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayah Selatan, Beni menjelaskan bahwa setiap kegiatan patroli yang dilakukan oleh jajaran Perhutani selalu disertai dengan laporan resmi.
“Setiap pelaksanaan patroli, kami selalu membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi kegiatan. Selanjutnya, untuk proses penanganan lebih lanjut tentu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Beni.

Ia juga menegaskan bahwa Perhutani telah berupaya menjalankan fungsi pengamanan hutan secara maksimal melalui langkah-langkah preventif, persuasif, dan koordinatif dengan pihak terkait, imbuhnya.
Ditengah upaya tersebut, masih berkembang pandangan dari sebagian pihak yang menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas perusakan hutan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pemerhati lingkungan menilai perlu adanya penguatan sinergi lintas sektor agar upaya pengamanan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif.
Ditempat terpisah, WR, seorang aktivis lingkungan, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penebangan pohon di sekitar portal yang telah dipasang petugas.
“Apabila benar terjadi penebangan pohon untuk membuka jalur baru di sekitar portal, hal tersebut patut menjadi perhatian bersama. Ini bukan hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan kewenangan negara,” ujarnya.
WR juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dengan inisial Ao, Nd, Dg, Ml, Sd, En, Bm, dan An. Ia berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penanganan Laporan Pengaduan (LAPDU)
Secara normatif, pengaduan masyarakat dalam bentuk Laporan Pengaduan (LAPDU) merupakan salah satu dasar hukum bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah penyelidikan. Hal tersebut diatur dalam :
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, antara lain;
Pasal 4, yang mengatur bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyelidikan dapat bersumber dari laporan, pengaduan, informasi, maupun temuan penyelidik.
Pasal 10, yang memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam tahap penyelidikan.
Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap laporan dan/atau pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Selain itu, Pasal 112 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil saksi atau pihak yang diduga mengetahui suatu peristiwa pidana, tanpa mensyaratkan laporan tersebut harus terlebih dahulu berbentuk Laporan Polisi (LP).
Saat meminta keterangan Kanit Reskrim Polsek Bayah Ipda L Radja Irawan, bahwa berdasarkan informasi dan observasi awak media di lapangan, hingga hari ini masih terjadi pengangkutan batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan perhutani Bayah Selatan. Padahal dalam patroli gabungan dari pihak Perhutani dan Forkopimcam/APH sudah di buatkan portal. Ironisnya, para penambang batu bara ilegal tersebut diduga membuat akses baru dipinggir portal untuk pengangkutan batu bara dengan cara menebang pohon kayu milik Perhutani. Dan berdasarkan keterangan pihak Perhutani, pihaknya sudah membuat Lapdu ke APH.
Kepada Media Rnews, Kanit Reskrim Polsek Bayah Ipda L Radja Irawan menjelaskan bahwa memang sebelum tahun baru pihak Perhutani sempat menyampaikan surat minta pendampingan untuk melakukan patroli di area Perhutani Bayah Selatan, hanya saja kami tidak bisa ikut dalam kegiatan itu, karena kami sedang melakukan pengamanan wisata. Dan terkait peristiwa adanya dugaan penebangan kayu di pinggir portal untuk akses pengangkutan batu bara dari area Perhutani, saya baru dengar sekarang, jelas Ipda Radja kepada Rnews saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (07/01/2026).
Sejumlah aktivis lingkungan menilai bahwa penguatan koordinasi dan konsistensi penegakan hukum sangat diperlukan agar upaya patroli dan pelaporan yang telah dilakukan oleh Perhutani dan unsur Forkopimcam dapat berjalan seiring dengan proses penegakan hukum, sehingga potensi kerusakan kawasan hutan dapat diminimalisir dan tidak terus berulang.(*)







