Alih Fungsi Gudang Jadi Pabrik Garmen di Jawilan Diduga Ilegal, Koalisi LSM Bakal Seret Pengusaha ke DPMPTSP Serang

oleh -3 Dilihat
oleh
img 20260729 wa0018
Gudang menjadi pabrik /konveksi garmen di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/7). (Dok. Wahyu Ceko RNews)

SERANG, Revolusinews.com – Dugaan praktik usaha ilegal dan pengangkangan aturan tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Serang. Sebuah perusahaan konveksi/garmen yang beroperasi di Kp. Sabrang, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut dituding secara sewenang-wenang mengalihfungsikan bangunan gudang menjadi tempat produksi manufaktur pakaian tanpa mengantongi izin resmi yang dipersyaratkan oleh negara, Rabu (29/07/2026).

Menyikapi pelanggaran berat ini, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abadi Gema Perak dan Pemuda Banten Reformasi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen perusahaan pada Senin lalu. Surat tersebut diterima langsung oleh Herdi, petugas keamanan yang berjaga. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan respon justru seakan memilih menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengabaikan surat klarifikasi tersebut.

Ketua DPD LSM Kabupaten Serang sekaligus pengurus Koalisi LSM Serang Bermartabat, Repiana mengecam keras sikap masa bodoh pihak perusahaan. Dirinya menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya aktivitas industri yang diduga kuat “liar” dan menantang hukum di wilayahnya.

“Dalam waktu dekat, kami bersama tim akan langsung mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang. Kami akan melayangkan surat audiensi resmi agar dinas terkait segera memanggil paksa manajemen perusahaan garmen di Desa Junti tersebut. Legalitas mereka harus dikuliti habis,” tegas Repiana dengan nada berang.

img 20260729 wa0019
Pengurus Koalisi LSM Serang Bermartabat, Sukra Al Mumiitu. (Dok. Wahyu Ceko RNews)

Sementara itu, Sukra Al Mumiitu yang juga pengurus Koalisi LSM Serang Bermartabat, memberikan kritik pedas. Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran mendalam tim koalisi di lapangan.

Sukra Al Mumiitu membeberkan sejumlah borok dan dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pelaku usaha konveksi tersebut:

1. Alih Fungsi Bangunan Secara Ilegal: Bangunan yang sejak awal diperuntukkan dan berizin sebagai gudang, secara sepihak diubah menjadi area produksi/manufaktur garmen berskala industri.

2. Ketiadaan PBG: Perusahaan diduga kuat tidak memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan fungsi barunya sebagai tempat aktivitas industri manufaktur. Hal ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengatur ketat mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan standar bangunan gedung. Tindakan ini juga melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terkait sanksi pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang.

3. Izin Usaha Fiktif (NIB & IUI): Perusahaan diduga belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Industri Garmen yang valid dan terregistrasi untuk lokasi Kp. Sabrang tersebut. Ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di mana setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

4. Pengebirian Hak Buruh dan Abaikan K3: Di sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini diduga kuat mengabaikan keselamatan manusia demi meraup keuntungan sepihak. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, perusahaan wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak keras investor nakal yang datang ke Banten hanya untuk mengangkangi hukum, merusak tata ruang, dan mengeksploitasi buruh tanpa jaminan keselamatan kerja yang jelas! DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang harus bertindak tegas, jangan mandul dalam melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar, segel dan tutup pabrik tersebut!” pungkas Sukra dengan nada mengancam.

Koalisi LSM Serang Bermartabat memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat serta para pekerja di Kabupaten Serang.