Analisis Wacana Kota Banjar dengan Penggerak DOB Kawasen

oleh -255 Dilihat
oleh
img 20251117 wa0062

CIAMIS, Revolusinews.com – Sebuah wacana politik dan tata kelola daerah mengemuka seiring rencana kompromi antara Pemerintah Kota Banjar dan para penggerak Daerah Otonomi Baru (DOB) Kawasen. Namun, rencana ini mengundang analisis kritis, terutama terkait kapabilitas dan kondisi internal Kota Banjar saat ini.

Kritik tajam datang dari salah satu pejuang DOB Kawasen, Dian 58, perwakilan dari Purwadadi. Menurutnya, kondisi Kota Banjar saat ini belum menunjukkan performa optimal dalam menata kelola keuangan dan potensi daerah, yang berujung pada masalah finansial.

“Kondisi ini menjadi ironis,” ujar Dian, “Mengingat usia Kota Banjar yang sudah lebih hampir mencapai dua dekade. Jika merujuk pada dunia pendidikan, usia yang sudah ‘dewasa’ ini semestinya mencerminkan kematangan dalam pengelolaan pemerintahan, bukan lagi dalam fase ‘belajar’ tata kelola. Sepertinya keadaan Kota Banjar tidak naik kelas.”

Analisis Ilmiah Wacana Merger
Wacana Kota Banjar untuk “mengajak” wilayah Ciamis Selatan (Kawasen) dalam skema perluasan wilayah turut dikomentari oleh Dian 58. Ia menganalogikan langkah ini secara kritis.

“Kota Banjar ibarat ‘orang tidak naik kelas tapi ingin langsung menjadi guru’. Entah dasar ilmiah apa yang menjadi dasar wacana ini,” tegasnya (poin 4).

Secara ilmiah-yuridis, analisis Dian sejalan dengan prinsip tata kelola. Prinsip utama pemekaran atau penggabungan wilayah adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan. Timbul pertanyaan mendasar:
– Dasar Kapabilitas Fiskal: Apakah Kota Banjar, yang dianalisis masih memiliki tantangan finansial, memiliki kapasitas fiskal memadai untuk mengelola wilayah tambahan yang juga memerlukan investasi pembangunan besar?

– Prinsip Efisiensi Pelayanan: Apakah penggabungan ini akan menciptakan efisiensi atau justru memperluas masalah manajemen yang ada?

Evaluasi Kinerja Berbasis Hukum
Landasan ilmiah dan yuridis untuk mengevaluasi kinerja suatu daerah otonom tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU ini mengamanatkan bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.

Secara spesifik, Pasal 386 dalam UU tersebut mengatur tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi untuk menilai kinerja, termasuk aspek kapabilitas keuangan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Terkait kondisi ini, Dian juga menambahkan bahwa evaluasi internal sangat diperlukan. “Dengan umur kota Banjar yang sudah dewasa, semestinya mereka harus mampu mengevaluasi diri, apakah masih mampu mandiri atau kembali ke pangkuan ibu, yaitu Kabupaten Ciamis,” pungkasnya (poin 3).

Proyeksi dan Kesimpulan
Kota Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002. Setelah 23 tahun, evaluasi diri yang jujur (poin 3) adalah sebuah keniscayaan ilmiah.

Tanpa pembenahan fundamental pada tata kelola keuangan dan pengelolaan potensi internal, setiap langkah ekspansi, termasuk kompromi dengan DOB Kawasen, berisiko tinggi. Analisis memproyeksikan bahwa alih-alih memberikan solusi, langkah ini justru berpotensi “memberikan sumbangsih masa depan buruk” (poin 5), di mana masalah finansial yang ada tidak terselesaikan, namun beban tanggung jawab justru semakin meluas.

Video berikut menjelaskan beberapa prinsip dasar mengenai otonomi daerah dan pembagian urusan pemerintahan menurut UU 23/2014, yang menjadi dasar hukum dalam analisis berita ini.
Urusan Pemerintahan & Azas Penyelenggaraan – UU 23/2014
Video ini relevan karena membahas dasar hukum (UU 23/2014) tentang bagaimana pemerintahan daerah seharusnya diselenggarakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.