BIAK NUMFOR, Revolusinews.com — Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Cartenz 2025 yang berlangsung di Lapangan Apel Taruna Bhayangkara, Senin (17/11/2025).
Apel gelar pasukan dihadiri Wakapolres Biak Numfor Kompol Stella Suruan, Danki Kompi I Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Papua AKP Steven Sabon, pejabat Dinas Perhubungan, Satpol PP, UPTD Samsat Biak, Jasa Raharja Biak, Senkom, serta para pejabat utama Polres Biak Numfor.
Apel ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada tiga perwakilan dari unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan sebagai simbol dimulainya operasi.
Dalam amanatnya, AKBP Ari Trestiawan menjelaskan bahwa Operasi Zebra Cartenz 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Sebanyak 30 personel gabungan akan dikerahkan untuk menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Apel gelar pasukan ini untuk kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, operasi tahun ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif masing-masing sebesar 40 persen, serta represif 20 persen, dengan penindakan didominasi oleh ETLE sebesar 95 persen. Kapolres juga memaparkan data dua tahun terakhir yang menunjukkan penurunan pelanggaran.
“Tilang tahun 2023 tercatat 223 pelanggar, sedangkan 2024 sebanyak 110 pelanggar atau turun 34 persen. Untuk teguran, tahun 2023 sebanyak 296 pelanggar, tahun 2024 turun menjadi 250 pelanggar atau turun 8 persen,” jelasnya.
Sementara pada aspek kecelakaan lalu lintas, tahun 2023 tercatat enam kasus dan tahun 2024 lima kasus. Tidak ada korban meninggal dunia dalam dua tahun tersebut. Adapun korban luka berat pada 2023 sebanyak enam orang, turun menjadi empat orang di 2024. Korban luka ringan tercatat nihil pada 2023 dan lima orang pada 2024. Kerugian material naik signifikan dari Rp2,7 juta pada 2023 menjadi Rp64 juta pada 2024.
Kapolres menyebut penyebab utama kecelakaan adalah pengemudi yang dipengaruhi minuman keras serta pengendara yang belum memenuhi batas usia minimal.
Ia mengimbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.












