INDRAMAYU, Revolusinews.com – Terkait pembebasan tanah warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu oleh pertamina perusahaan BUMN mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah atas dugaan penyalahgunaan wewenang dari pihak Pemerintah Desa Tugu yang diduga memotong Rp 50.000,- dari harga pembebasan tanah yang sudah disepakati antara masyarakat dan pihak pertamina dengan modus mencari keuntungan pribadi.
Untuk menyikapi sekaligus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa Kepala Desa (Kuwu) Tugu, Suwatno dan pihak terkait yang terlibat. Hal demikian sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014; badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah, dilihat dari kronologinya yang diduga memotong dari pembayaran pembebasan tanah seismik untuk pengeboran minyak itu bisa masuk juga dalam pasal 368 tentang pungli dan bisa masuk juga ke UU no 31 tahun 1999 dan UU no 22 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/8/2024), tokoh masyarakat yang masih kerabat korban pungli yang tidak mau disebut namanya membenarkan dugaan pemotongan Rp 50.000,- per meter .
“Ya benar terjadi pemotongan Rp 50 ribu rupiah per meternya dengan alasan untuk menutup kekurangan administrasi seperti surat-surat tanah dan lainnya. Anehnya masyarakat yang tanahnya kena pembebasan itu pada setiap pertemuan dilaksanakan di rumah kaur umum (Lurah), padahal Kuwu kan punya kantor,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat lain yang tidak mau disebut namanya juga meminta terhadap kasus ini agar APH tidak cepat masuk angin. Semoga pihak APH segera menindak dengan tegas terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut sehingga dapat merugikan masyarakat dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Tolong kawal kasus ini, karena Kejaksaan Indramayu sudah dapat temuan dan sudah memintai keterangan H. Darno sebagai korban tapi kejaksaan terkesan adem ayem kuwu juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal beberapa BB sudah diambil oleh pihak kejaksaan dan kalau bisa tolong Kuwu Suwatno segera mengembalikan uang masyarakat yang diambil dari pemotongan pembayaran pembebasan tanah tersebut,” pungkasnya.
Demi memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kuwu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu wartawan Revolusinews.com mencoba menghubungi Kuwu Suwatno pada Minggu 4 Agustus 2024 pukul 16.06 WIB melalui telepon dan sms melalui sambungan seluler namun tidak dibalas atau tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.