ASN Kabupaten Sukabumi Mulai Terapkan WFH, BKPSDM Tegaskan Bukan Libur

oleh -292 Dilihat
img 20260410 wa0000

SUKABUMI. Revolusinews.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN mulai 1 April 2026, yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, untuk mengoptimalkan efisiensi energi dan adaptasi teknologi. Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik langsung.

‎Begitu juga halnya Lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 10 April 2026.

‎Hal ini guna mendukung dan memastikan implementasi kebijakan dari pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026.,” ungkap Ganjar dalam keterangannya. Jumat. (10/4/2026).

‎“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” beber Ganjar

‎Lebih lanjut Ganjar mengatakan bahwa WFH diberlakukan bukan pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja.

‎Setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kebijakan tersebut disesuaikan menjadi setiap hari Jumat. Namun Ganjar menegaskan bahwa tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

‎Beberapa instansi tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Melalui penerapan WFH, diharapkan ASN dapat lebih bijak dalam penggunaan energi, termasuk bahan bakar, listrik, dan air.

‎Selain itu, terdapat pengecualian bagi sejumlah jabatan tertentu, seperti pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (sekretaris dan kepala bidang), serta aparatur kewilayahan seperti lurah dan kepala desa.

‎“Untuk jabatan tertentu dan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, tetap diwajibkan hadir dan tidak diperkenankan WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

‎Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah pusat, sejalan dengan isu global terkait penghematan bahan bakar.

‎“Tujuan utamanya adalah efisiensi, baik dalam penggunaan bahan bakar maupun energi lainnya. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan dirasakan secara nyata,” tambah Ganjar.

‎Selain penyesuaian tugas kedinasan, efisiensi anggaran juga menjadi fokus. Kepala OPD diminta untuk melakukan efisiensi melalui langkah-langkah seperti mengukur perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penggunaan listrik yang lebih bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penggunaan transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.