Bangli Lapak Tuak di Kecamatan Kibin Rata Dibongkar

oleh -11 Dilihat
oleh
img 20260612 wa0020 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Puluhan lapak tuak dibongkar Satpol-PP Kabupaten Serang bersama Unsur Muspika Kecamatan Kibin membongkar puluhan bangunan liar (Bangli) lapak tuak yang sudah sejak lima tahun ini meresahkan masyarakat lantaran dijadikan tempat jual minuman keras (miras) jenis tuak, Kamis (11/6/2025).

Pembelinya bukan lagi orang dewasa, bahkan anak anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

Hal tersebut menjadi kekhawatiran warga sekitar, seperti ibu Ade (42) warga sekitar sejak adanya lapak tuak dan pembelinya anak anak sekolah dirinya dan warga lainnya menjadi khawatir.

“Ya pak, disitu juga ada yang jual tuak , banyak yang beli anak anak sekolah, terimakasih sudah dibongkar sama pak satpol PP dan juga pemerintah desa Kibin,” ucap Ade.

Sementara itu, Kasat pol PP Kabupaten Serang Subur mengatakan, penindakan pembongkaran bangunan liar sudah sesuai sop, dan berkat adanya laporan warga adanya penjualan miras jenis tuak.

“Kami membongkar sebanyak 26 bangunan liar, dan semuanya sudah kami lakukan sesuai perda, kami sudah melakukan peringatan dan akhirnya dilakukan pembongkaran,” ucap Subur.

“Bukan hanya itu, kami melakukan penindakan pembongkaran berkat adanya laporan warga, yakni adanya peredaran penjualan miras jenis tuak yang sudah meresahkan, untuk kami bersama unsur lain nya dan juga pemilik lahan yang sah, kami dari Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran, agar kedepannya tidak ada lagi bangunan liar dilokasi ini,” tutupnya.