TANGERANG, Revolusinews.com – Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA) menggelar acara pembekalan dan pemantapan petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dengan mengusung tema “Bersama meningkatkan kompetensi petugas P3H untuk mewujudkan ekosistem halal Indonesia” bertempat di Aula Kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jum’at (12/06/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Hadi Susilo Direktur HCMA, Nasrulloh Branch Manager Bank Muamalat, Bang Djay selaku Bidang Inkubator Bisnis dan Pengembangan HCMA sekaligus sebagai Kepala Cabang HCMA Tangsel, Petugas P3HMA (Jakarta, Jawa Barat, Tangsel dan kota Tangerang) serta Wawan Darmawan Lurah Rawa Buntu yang sekaligus membuka kegiatan ini.

Dalan sambutannya Hadi Susilo mengatakan bahwa HCMA, terus berkolaborasi dan bermitra dengan Instansi Pemerintah, Baznas, Bank Indonesia, BTN, Bank Muamalat, BPJS dan sebagainya, sehingga bukan hanya sertifikat halal saja yang diurus tapi sudah jauh kedepan membangun ekosistem halal Indonesia di semua bidang yang mendukungnya.
“Bagi pelaku usaha untuk kebutuhan pendanaan dan permodalan juga dipermudah melalui kemitraan dengan perbankan, dalam waktu dekat HCMA juga akan mengupayakan dan membangun lembaga pelatihan untuk meningkatkan P3H menjadi Penyelia agar pembiayaannya lebih ringan,” ucapnya.
“Sudah banyak kemudahan-kemudahan yang di bangun melalui ekosistem halal, seperti hari ini, kemudahan ke Baitullah melalui Bank Muamalat,” imbuhnya.
Sementara itu Nasrulloh menjelaskan bahwa orang yang berangkat haji adalah orang yang berusaha untuk memampukan diri sehingga bisa berangkat haji.
“Melalui program kerjasama kemitraan dan program haji Bank Muamalat, dengan mendaftar tanpa uang muka, pendaftar sudah mendapatkan kuota/porsi haji,” paparnya.
“Bank Muamalat juga memberikan insentif bagi pendaftar yang dapat membantu pelaku usaha untuk ikut mendaftar hingga mendapatkan porsi haji,” jelasnya
Kemudian Arie Wahyundari dalam materinya menyampaikan bahwa petugas P3H wajib melakukan proses verifikasi dan validasi (virval) tentang pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (Self Declare).
“P3H harus virval terhadap proses produk halal yang telah diregistrasi, bahan dan proses produk, terpenuhinya kreteria UMKM serta kelengkapan dokumen di lapangan termasuk foto asli produk dan pendamping di tempat produksi,” ungkapnya
Acara ini dipandu secara apik dan ceria oleh Ayu Munir dan ditutup dengan diskusi tentang kebijakan maupun tehnis.






