Berkedok Jamu Sidomuncul, Jual Miras Di Jalan Raya Pabuaran: Abaikan Somasi LAPBAS Tantang Perda Serang

oleh -10 Dilihat
img 20261008 wa0130

SERANG,Revolusinews.com -Di tepi Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sindangsari, Pabuaran, sebuah toko cat kuning berplang besar SIDOMUNCUL SEJAK 1951 berdiri pongah dengan kamuflase licik sebagai toko jamu keluarga, padahal diduga menjadi sarang penjualan miras ilegal, Kamis (09/10/2026).

Dari luar citranya dibuat sangat aman untuk mengelabui aparat. Motor terparkir rapi, bahkan ibu menggendong balita sengaja melintas di depannya. Ini bukan toko jamu, ini kedok.

Kamuflase busuk itu runtuh ketika lensa masuk ke dalam. Di etalase kaca yang seharusnya berisi jamu tolak angin, terpajang secara terang-terangan dan tanpa rasa takut kaleng Bintang dan botol miras yang haram dijual bebas di toko jamu.

Atas kebiadaban itu, DPP LAPBAS Indonesia melayangkan somasi dan teguran hukum resmi yang diterima langsung penjaga toko berkemeja putih tepat di depan etalase miras tersebut, somasi yang mempersoalkan pelanggaran Perda No. 3/2021 dan kewajiban SIUP-MB serta pencatutan merek nasional Sido Muncul yang jelas-jelas menginjak-injak UU Merek No. 20/2016.

Yang lebih memuakkan, somasi bertenggat 3×24 jam itu hingga Rabu (8/10/2026) diabaikan dan diludahi begitu saja. Toko tetap menyala terang menantang hukum, seolah kebal dan punya beking, sementara Perda yang mengancam kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta justru dikencingi dan jadi macan ompong di atas meja Bupati.

“Ini arogansi dan penghinaan terhadap hukum! Kalau warung tuak kecil milik rakyat miskin sejam langsung digerebek Satpol PP untuk pencitraan, ini di jalan provinsi, 500 meter dari Kantor Kecamatan, pajang Bintang terang-terangan kok dibiarkan? Ini bukti hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah. Kami kecam keras pembiaran ini!” kecam Pengurus DPP LAPBAS, Eko dengan nada geram.

Kasus memalukan ini adalah ujian telanjang bagi Pemkab Serang yang selama ini gembar-gembor penegakan Perda. Satpol PP dipertanyakan buta atau pura-pura buta, DPMPTSP diduga melindungi miras ilegal, dan Bupati Serang ditantang berani mengevaluasi Camat serta Kades yang mandul membiarkan penyakit masyarakat tumbuh subur.

Selain melanggar Perda, pencatutan plang merek nasional Sido Muncul itu adalah perampokan merek yang merugikan PT Sido Muncul Tbk dan mencemarkan nama jamu warisan bangsa yang dipakai untuk menaungi usaha miras yang merusak generasi muda Banten.

Maka dari itu LAPBAS Indonesia mendesak dengan sangat keras dan tanpa kompromi agar Satpol PP Kabupaten Serang segera turun dan segel toko haram tersebut hari ini juga, DPMPTSP membuka transparan status SIUP-MB-nya ke publik, dan Bupati Serang mencopot Camat Pabuaran serta Kades Sindangsari yang gagal menjaga wilayahnya.

Jika dalam 2×24 jam desakan ini tidak digubris, LAPBAS memastikan akan mengepung Kantor Bupati dengan aksi massa besar-besaran dan menyeret pemiliknya ke Polres Serang untuk diproses pidana.

Reporter: Wahyu Ceko