Biak Numfor Bersuara: Tolak Batalyon di Tanah Leluhur

oleh -1454 Dilihat
img 20260131 wa0017 11zon

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua melakukan kunjungan kerja strategis ke Kabupaten Biak Numfor pada Kamis (29/01/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat adat terkait rencana pembangunan Batalyon Kompi Pertahanan (TP) 858 yang direncanakan berlokasi di atas tanah adat Binpewer.

Tanah tersebut merupakan hak ulayat dari 18 marga suku Biak yang hingga kini menyatakan sikap konsisten untuk menolak pembangunan fasilitas militer tersebut di wilayah mereka.

Penyampaian Aspirasi Melalui Lembaga KulturAspirasi resmi masyarakat adat disampaikan langsung melalui Badan Permusyawaratan Hukum (BPH) Karkara Biak. Dokumen penolakan diserahkan oleh Sekjen BPH Kain Karkara Biak sekaligus Ketua Dewan Pelaksana Harian Dewan Suku Biak, Gerald Kafiar, kepada Ketua MRP di Kantor Aidoram KBS Sorido.

Gerald menegaskan bahwa penolakan ini bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya, poin-poin keberatan telah dipaparkan secara rinci dalam aksi demonstrasi damai serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Biak Numfor.

“Kami berterima kasih atas kunjungan kerja MRP yang mau melayani dan mendengar langsung permasalahan hak dasar tanah kami,” ujar Gerald Kafiar.

Kejutan Bagi Masyarakat Adat: Perubahan Rencana PembangunanSalah satu pemicu utama gejolak di masyarakat adalah ketidakterbukaan informasi. Gerald mengungkapkan bahwa pada awalnya, rencana pembangunan yang disosialisasikan adalah program Batalyon Pertanian. Namun, masyarakat terkejut ketika rencana tersebut berubah menjadi batalyon pertahanan.

“Masyarakat merasa terkejut karena tidak mengetahui maksud dan tujuannya sejak awal. Hal inilah yang mendorong masyarakat melakukan aksi, hingga akhirnya disepakati bahwa persoalan ini harus dikembalikan kepada pihak adat,” tambahnya.

Tanah Adat Sebagai Identitas, Bukan Sekadar LahanBagi 18 marga pemilik hak ulayat, tanah Binpewer bukan sekedar komoditas lahan fisik. Tanah tersebut adalah:

  • Identitas Budaya: Warisan turun-temurun yang mendefinisikan jati diri suku Biak.
  • Sejarah Leluhur: Memiliki nilai historis yang tidak bisa digantikan dengan materi.
  • Kehidupan Spiritual: Bagian dari tatanan adat yang harus dijaga kesuciannya.

Langkah Selanjutnya: Penegakan Hukum AdatPasca RDP dengan DPRD Biak Numfor, disepakati bahwa Lembaga Kultur Kain Karkara Biak akan memimpin proses verifikasi kepemilikan tanah yang tengah bersengketa. Gerald menekankan bahwa saat ini proses masih berada dalam tahap penegakan hukum adat.

“Hasil dari keputusan adat ini nantinya akan kami kirimkan secara resmi kepada MRP untuk ditindaklanjuti. Kami berharap semua pihak dapat mengambil jalan terbaik demi tanah dan bangsa dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.

Masyarakat adat Biak kini menanti langkah nyata dari MRP dan pemerintah pusat untuk menghormati hak ulayat mereka serta mencari solusi yang mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap warisan leluhur Papua.

No More Posts Available.

No more pages to load.