BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Lembaga Kultur Dewan Adat Kainkain Karkara Byak menyelenggarakan kegiatan lokakarya yang merupakan program-program nyata bertempat di Aidoram Sorido – KBS jalan Wadido Kelurahan Sorido Biak pada tanggal 6 – 8 November 2025.
Kegiatan lokakarya di bulan September, Oktober dan November saat memasuki akhir tahun 2025 antara lain, Pembentukan Struktur kerja Kainkain Karkara Byak, pelatihan peningkatan kapasitas hakim adat dalam pengelolaan dan Sumber Daya Alam di wilayah adat Byak 28 – 31 Oktober, dan penguatan penataan struktur kelembagaan Kainkain Karkara Byak bar Swandiwe 31 September, serta kegiatan lokakarya Penyusunan Peraturan Adat Pengelolaan Sumber Daya Alam Darat, pesisir dan laut di wilayah adat Byak, yang berlangsung selama 3 hari yaitu 6 – 8 November 2025.
Pembukaan lokakarya tersebut telah dilakukan oleh Sekjen Dewan Adat Kainkain Karkara Byak Gerard Kafiar yang dihadiri oleh Manfun Kawasa Byak, Apolos Sroyer dan sejumlah Mananwir dari 9 ( Bar ) di Wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Supiori beserta staf dan Pengurus BPH Kainkain Karkara Byak beserta tim pemateri
Gerard Kafiar ( Sekjen ) Dewan Adat Kainkain Karkara Byak ( KKB ) atau selaku penanggung jawab kegiatan saat diwawancarai mengatakan bahwa penguatan – penguatan kepada para Mananwir untuk dapat menjalankan amanah dan fungsi tugas mereka dalam hal ini penegakan hukum menyangkut pengelolaan sumber daya alam khusus untuk suku Biak, baik itu di Biak Numfor, Supiori,Raja Ampat dan perantauan, ” ucap Kafiar.
Oleh sebab itu kiranya dengan kegiatan lokakarya ini maka,para tutor dapat membantu menyampaikan ilmu dan pengetahuan serta aturan – aturan pemerintah yang dapat di kolaborasi dengan hukum – hukum adat Biak, maka ke depannya nanti ada peraturan yang dapat memproteksi hak – hak adat masyarakat Byak sehingga kita tidak bertanya – tanya, terutama hak hidup manusianya, alamnya, serta satu ciptaan yang ada hubungan erat dengan kehidupan, ” harap Kafiar.
Maka dengan adanya lokakarya yang berlangsung selama 3 hari ini yaitu dari tanggal 6 – 8 November kiranya para peserta dari 9 Bar ini dapat menerima pelajaran tersebut secara baik, baik itu dari pemerintah maupun pemangku jabatan yang sudah datang meluangkan waktunya untuk mengisi dan membagi ilmu kepada orang – orang tua kami para Mananwir, sehingga apa yang diharapkan nanti kedepan tidak lagi menjadi harapan namun harus menjadi kenyataan.
Disamping itu pemateri dari kantor stasiun PSDKP Biak, Bapak Decky Sibi, S. St. Pi. Menyampaikan bahwa kehadiran beliau dalam kegiatan lokakarya kepada para Mananwir/Peserta yaitu menyangkut peraturan terkait Pengawasan dan Konservasi, khusus di Biak sudah ada dimana, kemudian perlindungan hukum laut dan pesisir itu apa saja, dan sangsinya seperti apa.” Ucap Sibi.
Lanjutnya, karena sudah berlakunya undang-undang cipta kerja dan beberapa turunan, seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri dan lain-lain,maka itu yang dijelaskan bahwa setiap Pelanggaran norma hukum yang baru ini berlakunya sangsi, dan pidananya juga ada seperti, kerusakan lingkungan, keselamatan, dan lain- lain tetapi yang dikedepankan lebih kepada sangsi dan barangkali sangsi ini juga dapat di pakai untuk aturan adat sesuai aturan-aturan dari Adat untuk dikolaborasikan dalam penyusunan hukum adat, bahkan sering Petugas dari PSDKP mendapatkan benturan dengan masyarakat lokal yang kesehariannya melakukan pemanfaatan sumber daya alam dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, sehingga kedepannya jika ada perwakilan dari adat maka perwakilan adat juga turut serta terlibat dalam pengawasan, serta dapat lebih diketahui oleh masyarakat kita terkait cara penggunaan alat tangkap dalam penangkapan ikan maupun lainnya sehingga tidak menggunakan bom atau racun yang dapat merusak biota laut serta merugikan kita sendiri dan anak cucu kita kedepannya nanti.
Dalam penyampaian materi ini pasti ada peserta yang sudah mengetahui hal tersebut dan pasti ada yang baru mengetahuinya, maka dengan adanya forum ini kedepannya ada aturan adat yang tegas sehingga bisa dijadikan suatu Perda/Pergub dan baginya bisa dikolaborasikan bersama peraturan pemerintah.
Disamping itu Sibi berharap agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan itu harus sesuai dengan aturan, ia juga merespon dan mendukung adanya produk hukum dari Dewan Adat Kainkain Karkara Byak,ia juga berharap produk hukumnya harus positif dan menurutnya hukum adat itu merupakan suatu hukum yang tidak tertulis, maka sebelumnya harus dikaji kembali dulu, contohnya di Perda yang baru RT.RW mengatakan bahwa definisi hukum adat itu adalah hukum yang tidak tertulis, maka terkait peraturan hukum, peraturan itu seperti apa? apakah itu hanya berupa rekomendasi untuk suatu peraturan atau bagaimana? “pinta Decky.
pemateri ke – 2 dari IPDDKPL unit XXII Kabupaten Biak Numfor bapak Tony Ansek berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini sangatlah luar biasa karena telah dihadiri oleh para Mananwir baik dari Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, ia berharap dengan adanya momen yang sudah kita duduk bersama serta bicarakan bersama dan membahas di hari ini dapat menjadi dasar atau acuan untuk Kita buatkan 1 produk hukum aturan adat yang dapat mengatur keberlangsungan masyarakat yang ada di Biak Numfor serta Supiori, da berharap kepada masyarakat untuk mari bersama – sama menjaga hutan dan pesisir laut baik di masa sekarang dan masa yang akan datang.












