BKD dan DPRD Pemalang Gelar Sosialisasi Peraturan Kepegawaian di Petarukan

oleh -283 Dilihat
inshot 20250911 160127300
BKD Kabupaten Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian. (Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian pada Kamis (11/9/2025), bertempat di Aula Kecamatan Petarukan.

Kegiatan ini dihadiri lima anggota DPRD Pemalang, di antaranya Ketua Komisi A Fahmi Hakim, SH., M.M. (PPP), bersama anggota lainnya yakni Lulit Agusti Kurni (Gerindra), K.H. Muhaimin (PKB), Anita Handayani, S.Pd. (Golkar), serta beberapa anggota dewan lainnya.

Sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari jajaran ASN dan PNS wilayah Dapil 3, meliputi Kecamatan Petarukan dan Ampelgading. Peserta berasal dari unsur tata usaha, Kasubag umum dan kepegawaian, guru pendidik di wilayah KWK Petarukan, serta perangkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah preventif. Tujuannya untuk mencegah sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin ASN, agar para aparatur tetap konsisten menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan mental dan moral yang baik.

Fahmi juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan kepegawaian menjadi modal utama untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN dalam menjaga integritas serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai etika dan disiplin kerja. Dengan begitu, kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan.

BKD Pemalang dan Komisi A DPRD berkomitmen melanjutkan program serupa yang pada hari ini bagian ke 7 di berbagai kecamatan. Hal ini menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membina ASN, sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.