BKPSDM Tegaskan Oknum ASN Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilingkungan Kerja Dishub Bisa di Pecat

oleh -12 Dilihat
images (1)

SUKABUMI. Revolusinews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang oknum pegawai dishub yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SMK yang sedang menjalani PKL di Dinas Perhubungan

‎Ganjar Nugraha Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi mengatakan, mengenai adanya oknum pegawai dishub yang diduga terjerat kasus pidana pelecehan seksual. Kini kasusnya tengah berjalan di Mapolres Sukabumi. Tindakan ini melanggar etika birokrasi, norma hukum,” katanya. Selasa, (15/9/2026)

‎BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait dan menunggu laporan resmi perihal kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah diambil oleh internal dinas tersebut.” imbuh Ganjar

‎Bkpsdm menghormati proses dari Pihak Kepolisian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres sukabumi dan kami memantau status hukum terlapor, apakah masih terlapor, saksi, atau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar nya

‎Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses Pemberhentian Sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi,” ujar Ganjar

‎”Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat melakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan managerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum.

‎BKPSDM bersama Inspektorat akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Seperti pemeriksaan kode etik/disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, BKPSDM/Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN.

‎Adapun sanksi disiplin
‎berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat BERAT apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi.

‎Sangsi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat/inkrah putusan pengadilan.

Lebar lanjut Ganjar mengatakan, Bkpsdm sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan informasinya hari kemarin sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban.

‎BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” tegas Ganjar