Diduga Mark-Up Dana Desa 2026, LSM PAP Nusantara Soroti Proyek Rabat Beton Desa Panosogan

oleh -6 Dilihat
oleh
img 20260911 wa0007 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten kini menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan fisik berupa jalan rabat beton dengan metode site mix (cor manual) yang selesai dikerjakan beberapa bulan lalu diduga kuat menjadi ajang penggelembungan harga (mark-up) demi meraup keuntungan pribadi, Jumat (11/09/2026).

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Anggaran Publik (LSM PAP Nusantara) bersama sejumlah media melakukan investigasi bersama pada Kamis, 10 September 2026. Berdasarkan pantauan langsung di dua titik lokasi pekerjaan, indikasi ketidakberesan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi anggaran sangat kasat mata.

Ketua LSM PAS Nusantara, Imanundin yang akrab disapa Olot “Kancil Bodas” dengan nada berang mempertanyakan dasar Analisis Satuan Pekerjaan (AHSP) yang digunakan oleh pihak Pemerintah Desa Panosogan.

“Kami mempertanyakan, analisa penyusunan anggaran mereka mengacu ke mana? Berdasarkan kajian data dan hitungan aritmatika murni, indikasi pemahalan harga ini sangat jelas dan mengandung unsur mens rea (niat jahat) untuk sengaja melakukan upaya koruptif,” tegas Olot kepada media.

img 20260911 wa0008 11zon

Sebagai bentuk transparansi dan kritik pedas terhadap kinerja Pemdes Panosogan, LSM PAS Nusantara membeberkan simulasi hitungan riil berdasarkan standar mutu beton non-struktural K-150 sesuai koefisien SNI yang biasa digunakan untuk jalan lingkungan.

Berikut adalah rincian kalkulasi teknis objektif untuk salah satu titik proyek di Kampung Panosogan (RT 04 / RW 02) dengan dimensi Volume: 32 m x 0,7 m x 0,12 m:

1. Perhitungan Volume Beton Panjang: 32 meter Lebar: 0,7 meter Tinggi (Tebal): 0,12 meter Total Volume Nyata: 32 × 0,7 × 0,12 = 2,688 m³ (dibulatkan menjadi 2,69 m³).

2. Analisis Kebutuhan Material (Bahan) Berdasarkan SNI.
Mengacu pada standar koefisien SNI untuk menghasilkan 1 m³ beton mutu K-150, maka total kebutuhan material murni untuk volume 2,688 m³ adalah sebagai berikut (Harga merupakan estimasi standar pasar lokal Kabupaten Serang):
_Semen Portland = 804 kg (~20 Sak 40 kg)=…?
_Pasir Beton = 2.148 kg (~1,53 m³)=….?
_Kerikil / Split = 2.734 kg (~2,03 m³) =…?
_Air 578 = Liter =…?

3. Rincian Biaya Tenaga Kerja (Upah Kerja Manual)
Perhitungan menggunakan indeks Koefisien Tenaga Kerja SNI per m³ beton:
_Pekerja1,650 × 2,688 = 4,43 OH =….?
_Tukang Batu 0,275 × 2,688 = 0,74 OH =…?
_Kepala Tukang 0,028 × 2,688 = 0,08 OH =…?
_Mandor 0,083 × 2,688 = 0,22 OH =…?

4. Estimasi Total Riil biaya keseluruhan + Pajak (PPN & PPh 12,5%)
_Total Biaya Konstruksi Fisik (Bahan + Upah):….+12,5%=….?

Olot menambahkan, angka di atas adalah hitungan riil di satu titik. Sementara di titik kedua, yakni Kampung Panosogan RT 05 / RW 02 (Volume: 64 m x 1,2 m x 0,12 m) dengan total volume 9,216 m³, polanya diduga sama: digelembungkan secara masif dari harga standar di atas.

Ketimpangan yang sangat jauh antara anggaran yang dialokasikan desa dengan realisasi fisik di lapangan inilah yang memicu dugaan kuat bahwa Dana Desa sengaja dijadikan “bancakan” oknum Pemdes.

LSM PAS Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga ditilep dengan modus proyek pemberdayaan fisik berskala kecil. Investigasi ini disebutnya baru merupakan pintu masuk.

“Dalam waktu dekat, saya segera menyusun seluruh dokumen kajian studi analisa komparatif dari tahun anggaran 2022 sampai 2026. Track record pekerjaan di Desa Panosogan tiap tahunnya selalu didominasi metode cor beton manual (site mix). Ini ada apa? Kenapa betah manual? Apakah agar celah melakukan ‘permainan’ harga jauh lebih mudah?” cecar Olot dengan nada menyindir.

Olot memastikan, seluruh data hasil hitungan aritmatika teknis ini akan dituangkan dalam surat laporan resmi. Jika terbukti ada kerugian negara dan unsur kesengajaan pemahalan harga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Unit Tipidkor Polres.

“Uang masyarakat harus kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas bangunan yang berkualitas, bukan menguap ke kantong pribadi oknum tertentu! Tidak boleh ada satu pun pihak yang mengambil keuntungan haram dari proyek pemberdayaan desa. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” pungkas Olot menutup pembicaraannya.