BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Frids Semuel Arfayan mengucapkan selamat kepada Mathius D. Fakhiri dan Aryoko F. Rumaropen atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor: 328/PHPU. GUB-XXIII/2025 ( PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang mana telah menetapkan kedua pasangan calon sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua. Periode 2025-2030 pada Rabu (17/9/2025).
“Sekali lagi saya ucapkan selamat dan sukses kepada BPK. Mathius D. Fakhiri Dan BPK Aryoko F. Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua terpilih. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati dan mengiringi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang merupakan provinsi induk di Provinsi Papua,” ucapnya.
Sebagai Ketua DPC BMP Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dirinya mengajak seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua untuk harus tetap optimis, bersatu untuk kebaikan banyak orang, hari baru, masa depan yang gemilang, masa depan yang maju, masa depan yang sukses.
“Saya percaya ada anak-anak Tuhan yang doanya hari ini didengar oleh Tuhan dan Tuhan telah memilih hambanya berdua untuk memimpin Provinsi Papua lima tahun kedepan,” tutupnya.






