BPJS Ketenagakerjaan Diduga Salah Input Data Kepesertaan Selama 12 Tahun

oleh -295 Dilihat
oleh
img 20260522 wa0064 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Keprihatinan serius atas dugaan ketidaksesuaian data kepesertaan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan yang menyebabkan seorang peserta berinisial KMR diduga mengalami hambatan hak klaim kepesertaan sejak tahun 2014 hingga 2025. Rentang waktu selama 12 tahun dinilai menjadi indikator adanya celah serius dalam proses validasi administrasi, baik di tingkat perusahaan maupun dalam sistem pengawasan internal penyelenggara jaminan sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen awal yang diterima ditemukan adanya dugaan salah input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikaitkan dengan PT Marga Cipta, sementara peserta menyatakan bekerja pada koperasi berbeda dan tidak pernah bekerja, menandatangani kontrak kerja, maupun menerima pengupahan dari perusahaan tersebut.

Budi Irawan selaku Kuasa dari KMR menemukan kejanggalan saat proses klaim dilakukan pada Senin 20 April tahun 2026, nominal saldo/manfaat yang diterima peserta disebut berbeda dengan data yang tercantum pada aplikasi JMO. Selain itu, riwayat pembayaran kepesertaan tercatat berasal dari PT Marga Cipta dan bukan dari koperasi tempat peserta mengaku bekerja selama ini.

Atas persoalan tersebut kami menyerukan:
1. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan:

Audit investigatif terhadap histori kepesertaan peserta:
– Verifikasi validitas NIK dan hubungan kerja;
– Penelusuran operator atau pihak penginput data
– Audit histori saldo, iuran, dan klaim peserta
– Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik dan peserta.

2. Mendesak PT Marga Cipta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait:
– Dasar pendaftaran tenaga kerja atas nama peserta;
– Dokumen administrasi ketenagakerjaan;
– Histori pembayaran iuran – BPJS Ketenagakerjaan
– Dasar penggunaan identitas peserta dalam sistem kepesertaan

3. Mendesak perlindungan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kami meminta negara hadir menjamin:
– Perlindungan data pribadi masyarakat;
– Kepastian hak peserta atas saldo dan manfaat jaminan sosial;
– Penyelesaian administratif secara transparan dan akuntabel.

4. Mendesak pemeriksaan lintas lembaga
Kami meminta:
– Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik;
– Dinas Ketenagakerjaan melakukan verifikasi hubungan kerja;
– Aparat penegak hukum menelusuri dugaan penggunaan data pribadi tanpa hak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

5. Menolak kriminalisasi karya jurnalistik
– Kami menegaskan bahwa pemberitaan terkait persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
– Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan Biarkan Kesalahan Administrasi Menghilangkan Hak Peserta!”

“Lindungi Data Pribadi dan Hak Jaminan Sosial Masyarakat!”

Saat dikonfirmasi, pihak BPJS ketika enggan memberikan komentar resmimya hingga berita ini ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.