BPN Kabupaten Cilacap Ukur Ulang Tanah Milik Juminem Warga Winong Kesugihan

oleh -1165 Dilihat
img 20230711 wa0064

CILACAP, Revolusinews.com – Menindaklanjuti hasil mediasi yang digelar pada Selasa, 4 Juli 2023, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap melakukan pengukuran ulang, tanah milik Juminem warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Pengukuran ulang dilakukan terkait kekurangan pembayaran tanah oleh pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap.

Dalam sertifikat atas nama Juminem dengan Nomor :1888/Desa Slarang luasnya yakni 3882 meter persegi, namun yang dibayar pihak PT S2P PLTU Cilacap baru 3235 meter persegi, sehingga masih ada kekurangan seluas 647 meter persegi.

Dari laporan tersebut, BPN Cilacap memerintahkan 5 orang pegawainya untuk melakukan kroscek lapangan/ukur ulang pada Selasa (11/07/2023).

Turut hadir dalam pengukuran Kades Slarang, Marmin, Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong, S.H, Kadus Winong, pihak PT S2P PLTU Cilacap, BBWS SO, DPUPR Cilacap, dan warga sekitar.

Usai pengukuran, Kasi Pengendalian & Penanganan Sengketa BPN Cilacap, Heru Setiawan, S.ST, M.H menyampaikan, bahwa menindaklanjuti hasil mediasi pekan lalu, kami bersama pihak terkait melakukan cek lapangan/ukur ulang.

“Setelah dilakukan ukur ulang, apapun hasilnya kita sampaikan ke pengadu. Kita perlu mengolah dulu, apapun hasilnya, kalau memang ada sisa harus dibayar, jika tidak sisa mereka ikhlas, terkait hal ini BPN sifatnya hanya mengukur saja,” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapernong mengatakan, bahwa menindaklanjuti rekomemdasi dari BPN melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat atas nama Juminem.

“Dalam pengukuran ulang tidak ada halangan, karena pihak S2P, pihak Juminem dan birokrasi lainnya selesai melakukan pengukuran ulang. Insyaallah tidak ada selisih,” ucapnya.

Untuk hasil, lanjut Amsir juru ukur tanah dari BPN akan disamakan dengan peta citra atau pengukuran lewat satelit, sehingga nanti dalam waktu dekat akan diumumkan hasilnya.

“Pihak keluarga Juminem dari awal sampai pengukuran memohon maaf karena mengganggu aktivitas birokrasi maupun teman-teman media, bahwa hari ini telah dilakukan pengukuran yang dianggap sulit, dan Alhamdulilah hari ini bisa diukur,” ujarnya.

Amsir menuturkan bahwa pengukuran telah sesuai dengan apa yang diketahui ahli waris bahkan pihak BPN menyaksikan pemasangan patok tersebut.

“Mengenai hasil akan diumumkan BPN Cilacap, dan nanti akan mengundang pihak Desa, S2P dan pihak kita selaku kuasa dari Juminem, biasanya 1 Minggu setelah 1 Minggu hasilnya keluar,” terangnya.

Ia meyakini bahwa tanah tersebut memang masih ada hak milik Juminem, dan keyakinan tersebut diperkuat pihak BBWS bahwa tidak pernah melakukan pembebasan untuk kepentingan BBWS.

“Tanah tersebut murni sesuai sertifikat, mungkin bisa kurang, bahkan juga bisa lebih, nantinya akan keluar hasil luas dari BPN atas pengukuran ulang ini, itulah yang nanti kita ajukan ganti rugi ke pihak S2P PLTU Karangkandri Cilacap,” tuturnya.

“Mengenai patok yang duluan dipasang pihak S2P merupakan Miss saja. Dalam rapat yang lalu itu yang berhak memasang patok adalah pihak Juminem disaksikan para pihak yakni S2P, BPN, mungkin kemarin hanya inisiatif S2P disaksikan pihak Desa, namun tadi tidak terlalu jauh dari hasil kroscek pengukuran ulang hanya 1 meter,” bebernya.

“Tanah yang terkena abrasi tetap diukur. sekitar 1 kilometer lebih kesana tadinya itu sawah dengan adanya bolder yang dipasang S2P mengakibatkan air laut masuk sawah sawah sehingga tergenang air, diperkirakan 50 persen tanah masyarakat habis akibat efek pemasangan bolder, makanya tadi BPN tetap mengukur sesuai batas batas sertifikat meskipun sampai di tengah laut,” tandas Amsir.

Kita tak bisa berandai-andai karena kita tidak mengajukan pembebasan tetapi menuntut kekurangan pembayaran. Sertifikat sudah dijual ke atas nama Cahyo (S2P) secara menyeluruh sementara pembayaran belum sepenuhnya terbayarkan.

“Sesuai luas yang ditetapkan pihak BPN kita tak bisa berspekulasi. Kalau memang nanti 1000 meter ya 1000 meter, kalau ada 600 meter ya 600 meter. Tadi sudah sepakat siap menerima apabila berkurang ataupun dia lebih, berapapun ukuran yang dikeluarkan pihak BPN, hasil dari pengukuran hari ini, itulah yang wajib dibayarkan oleh pihak S2P,” tegasnya.

“Kita membela hak sesuai bukti yang ada. Kita tidak menginginkan uang-uang yang bukan haknya. Sertifikat ini tidak ada batas hampa dengan sungai karena ini ada sertifikatnya. Kita cukup menunggu dan percaya, mereka birokrasi pemerintah dan saya yakin mereka punya SOP nya,” pungkas Amsir.

No More Posts Available.

No more pages to load.