Bupati Indramayu Instruksi Jajaran Sidak Obat Sirup Larangan

oleh -4419 Dilihat
oleh
bupati indramayu sidak obat sirup revolusinews

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Menyikapi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA segera menginstruksikan seluruh jajarannya hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk memeriksa seluruh apotek, toko obat, warung modern, dan warung penjual obat terkait pelarangan penjualan obat sirup yang berbahaya.

Perintah Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA tersebut langsung direspon cepat oleh seluruh jajarannya. Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya, serta seluruh Camat didampingi kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu segera mendatangi dan memeriksa apotek, toko obat, warung modern, dan warung penjual obat pada Senin (24/10/2022) lalu.

“Periksa dan datangi semuanya, pastikan tidak ada obat sirup berbahaya yang dijual. Ini demi menjaga anak-anak kita dari bahaya gagal ginjal serta mengamankan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tegas Bupati Indramayu Hj Nina Agustina.

Dikatakannya, sejak larangan penjualan obat sirup diumumkan pemerintah pusat, pihaknya langsung melakukan langkah antisipatif. Meski bersifat sementara, namun Pemkab Indramayu berkewajiban mengamankan kebijakan tersebut. Diantara langkah itu adalah membuat stiker larangan penjualan obat sirup yang dipasang di apotek dan toko-toko obat.

“Sosialisasinya sampai para penjual obat ikut berinisiatif menulis informasi larangannya sendiri. Ini sikap responsif masyarakat yang bagus,” katanya.

Menurut Bupati Indramayu, pemeriksaan dan pelarangan peredaran obat sirop tersebut juga bagian dari upaya Pemkab Indramayu melindungi kesehatan anak-anak di Kabupaten Indramayu. Upaya tersebut berbanding lurus dengan semangat Pemkab Indramayu untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan berkaitan dengan program penanggulangan stunting.

“Pesan moralnya kita lindungi kesehatan anak-anak dan seluruh masyarakat sehingga akan ikut mendongkrak kenaikan indeks pembangunan manusia atau IPM bidang kesehatan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr H Wawan Ridwan MM mengatakan, hasil sidak tim di lapangan tidak ditemukan adanya pengelola penjual obat yang membandel. Seluruh obat sirup yang selama ini dilarang diedarkan, telah ditarik dan tidak tampak dalam display toko.

“Semuanya bahkan sudah tidak terlihat lagi obat sirop yang dijual. Akan kami lakukan pengawasan terus menerus sampai ada keputusan baru dari pemerintah,” kata dr H Wawan Ridwan MM.

Ditempat terpisah, Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari SSos MSi segera bergerak cepat memantau peredaran obat sirup berbahaya di wilayahnya akan menggandeng Puskesmas Tukdana dan didampingi jajaran pemerintah Kecamatan Tukdana untuk melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayahnya.

Asep Afandy Djanwari SSos MSi mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyusul turunnya Surat Edaran Kemenkes RI.

“Pelarangan obat sirup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak pada sejumlah apotek dan toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Tukdana, terpantau untuk sementara apotek dan toko obat sudah tidak memperjualbelikan obat sirup. Terlihat semua obat sirup sudah diamankan oleh pemilik apotek dan toko obat. Guna memastikan Surat Edaran Kemenkes berjalan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Asep Afandy Djanwari SSos MSi juga memberikan himbauan ke apotek dan toko obat untuk memasang pengumuman tidak menjual obat syrup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

“Kami sarankan kepada pemilik apotek dan toko obat untuk sementara agar tidak memperjualbelikan obat-obatan dalam bentuk syrup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” pungkasnya.

Sementara, Camat Cantigi Winaryo SSTP didampingi Sekretaris Kecamatan Cantigi dan Kepala UPTD Puskesmas Cantigi melakukan monitoring ke sejumlah apotek dan toko obat.

“Bupati Indramayu Nina Agustina telah menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu untuk secara serentak melakukan monitoring dan memantau peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab kelainan ginjal akut pada anak,” paparnya.

Ia berharap dengan tidak memperjualbelikan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di wilayahnya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selanjutnya diharapkan masyarakat dapat lebih menjaga kesehatan dan kebugaran tubuhnya dengan mengonsumsi makanan bergizi dan berolahraga secara rutin.

“Semoga masyarakat dapat terjamin kesehatan dan keselamatannya sehingga dapat turut serta dalam proses pembangunan menuju Indramayu Bermartabat,” harapnya.

Camat Kedokanbunder Atang Suwandi SSTP MSi bersama tim dari Puskesmas dan Polsek Kedokanbunder langsung melakukan monitoring dan menertibkan peredaran obat sirup yang dilarang tersebut.

“Sesuai petunjuk dari Bupati Indramayu, kami bersama Puskesmas dan Polsek melakukan penertiban dan meminta agar jenis obat yang dilarang maupun jenis obat sirup anak lainnya sementara ini tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. Kami ingin anak-anak kita terlindungi dari kandungan zat yang berbahaya ini,” kata Atang Suwandi SSTP MSi.

Dari informasi yang diperoleh RNews, sejumlah 49 Pusat Layanan Masyarakat (Puskemas) di wilayah Kabupaten Indramayu secara bersamaan melaksanakan monitoring ke lapangan untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup berbahaya yang dijual ke masyarakat.

Salah satu yang dilakukan adalah Kepala Puskemas Lohbener bersama Pemerintah Kecamatan Lohbener melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait larangan 5 merk obat sirup di sejumlah Toko Obat dan Apotik di wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Kepala Puskemas Lohbener dr H Andri mengatakan, landasan hukum mengenai larangan sementara penggunaan obat dari jenis sirup itu sudah diterbitkan Kemenkes RI.

“Sesuai instruksi Bupati Indramayu dan Surat Edaran Kemenkes, Puskesmas Lohbener sidak bersama Tim Pemerintah Kecamatan Lohbener terhadap apotek dan toko obat terkait himbauan tidak melayani penjualan obat syrup,” katanya.

Dikatakan dr H Andri, sewaktu dilakukan sidak sejumlah toko obat dan apotek di wilayah Kecamatan Lohbener sudah tidak memberikan resep atau memperjual belikan 5 merk obat sirup kepada masyarakat.

“Tidak ditemukan karena toko obat dan apotek sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah,” terangnya.

Selama sidak, dirinya juga memberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa kepada para pengelola atau pemilik toko obat dan apotek setempat memberikan informasi secara tertulis untuk tidak menjual obat sirup.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (kemenkes) telah mengeluarkan larangan peredaran dan penjualan obat jenis sirup untuk sementara waktu. Diduga obat sirup sebagai penyebab gangguan ginjal akut pada anak-anak atau yang disebut sebagai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjabarkan hasil sampling dan pengujian di 102 obat sirup yang dikumpulkan Kementerian Kesehatan RI. Kepala BPOM RI, Dr Ir Penny Kusumastuti Lukito MCP mengungkapkan dari sejumlah 102 obat, sejauh ini ada 7 produk obat sirup yang telah melewati pengujian dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

No More Posts Available.

No more pages to load.