INDRAMAYU, Revolusinews.com – Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA bersama jajaran Forkompinda melakukan Sidak ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant yang diduga tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA secara tegas mengatakan, bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu harus ditutup.
“Apapun bentuknya, kalau tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, Rabu (16/11/2022).
Di Kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha. Bupati juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.
Tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso SSos MSi bersama Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief SIK MH, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto SAP langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga di Kecamatan Patrol. Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Hj Nina Agustina.
Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG. Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.
“Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah,” tutupnya.












