Buruh, Ojol, dan Kurir, Cek THR-mu di Posko Disnaker

oleh -278 Dilihat
img 20260308 wa0034

INDRAMAYU, Revolusinews.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu buka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya IdulFitri 2026.

Posko ini tidak hanya diperuntukan bagi buruh pabrik atau pekerja kantoran,tetapi berlaku juga bagi pengemudi ojeg onlen (Ojol)dan kurir yang mengalami kendala terkait tunjangan maupun bonus Hari Raya.

Kabid hubungan industrial dan jaminan sosial Disnaker Indramayu,Lutfi Algaromain,menuturkan posko ini juga menyediakan layanan konsultasi bagi perusahaan yang memiliki kendala dalam pembayaran THR kepada pekerjanya.

Ada dua cara untuk memanfaatkan layanan tersebut.

  • Pertama: secara onlinemelalui situs https://poskothr.kenenaker.go.id.
  • Kedua: secara langsung di kantor Disnaker Indramayu, Jalan Gatot Subroto.

Posko THR ini sudah dibuka sejak 02 Maret 2026.

Hingga saat ini,Disnaker Indramayu menyebut belum ada laporan maupun konsultasi yang masuk dari pekerja atau perusahaan.

Sesuai aturan Kementrian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7Lebaran, namun Disnaker mengimbau agar perusahaan sudah mencairkannya sejak H-14.

Jika ada perusahaan uang tidak membayarkan THR, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker Indramayu berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga para pekerja bisa menerima hak mereka menjelang Hari Raya tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.