Cabuli Gadis di Bawah Umur Pria Asal Karangpucung Ditangkap Polisi

oleh -1427 Dilihat
20230707 110430

CILACAP, Revolusinews.com – Tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Kali ini U.H (28) seorang pria warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap. Penangkapan dilakukan karena diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun atas peristiwa tersebut terjadi, dan dilakukan di sebuah gudang kosong yang terletak di Kecamatan Cimanggu. Kejadian dapat terungkap setelah korban, yang identitasnya masih dirahasiakan, berani melaporkan kejadian kepada orang tuanya.

Dari laporan itu, kemudian orang tua korban melanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap U.H dilakukan usai menerima laporan dari pihak korban.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan,” ujar Gatot, Jumat (7/7/2023).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di gudang kosong yang terletak di pinggiran desa, dan tempat tersebut sepi, sehingga seringkali tidak terawasi oleh penduduk sekitar.

“Kami telah mengamankan bukti-bukti kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Atas perbuatan itu terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Terkait hal ini, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian mencurigakan kepada orang tua atau pihak yang berwajib,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.