Dana Desa T.A 2024 40% Tahap Pertama Desa Krangkeng Diduga Jadi Bancakan

oleh -1120 Dilihat
img 20240523 wa0026

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang efektif memerlukan komitmen dan transparansi dalam penggunaannya, sesuai arahan Presiden dengan adanya Anggaran Dana Desa bisa untuk mewujudkan program dan kegiatan yang selaras dengan hasil musyawarah desa (Musdes).

Dalam penggunaan anggaran harus transparan, di buktikan kepada masyarakat melalui papan informasi APBDesa, dipajang ditempat umum atau Balai Desa agar publik mengetahui secara rinci peruntukan dan penggunaan dari anggaran Dana Desa tersebut dan juga bisa menjadi bahan referensi pertanggung jawaban dalam pelaksanaan sesuai dengan aturan.

img 20240523 wa0027

Namun lain halnya dengan Rastono, mantan Penjabat Desa (Pj) Kuwu Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, yang menurutnya telah merealisasikan bentuk fisik namun beredar informasi dari masyarakat ada dugaan bahwa sebagian uang anggarannya diberikan pada Kuwu Mangsur yang saat ini menjabat sebagai Pj Kuwu Desa Krangkeng menggantikan Rastono.

Dalam hal ini, tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya meminta kepada media Revolusi News untuk melakukan investigasi perihal adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.

” Uang dana desa (DD) yang harus di realisasikan untuk fisik kok sebagian ada informasi uangnya di kasihkan ke Kuwu Mangsur, dalam hal ini patut diduga Rastono telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40%,” ujarnya

Selanjutnya media revolusinews.com menanyakan terkait pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap pertama tersebut kepada mantan Pj. Kuwu Desa Krangkeng Rastono.

” iya kang kalau Dana Desa 40% tahap pertama sudah cair dan sudah di realisasikan sesuai juklak dan juknis kang, kalau tidak percaya silahkan cek lapangan,” ungkap Pj Kuwu Rastono

Kami mendapat informasi dan aduan dari masyarakat bahwa sebagian anggaran dana desa di kasihkan ke Kuwu lama, apakah betul ?

“Nggak lah kang saya bukan orang bodoh apalagi saya PNS tau aturannya, saya sudah realisasikan sesuai petunjuk,” jawab mantan Pj Kuwu Rastono

Saat Revolusi News mengecek ke lokasi yang sebenarnya dan di temukan ada beberapa kejanggalan yang patut di curigai dari segi pekerjaan fisik pada pengecoran jalan desa dan normalisasi Kali Oyoran.

Saat masih menjabat, dirinya mengakui bahwa telah merealisasikan pengecoran jalan desa sepanjang 400 meter, namun setelah di cek di lokasi pengecoran jalan desa tersebut hanya sepanjang 250 meter dan masih tersisa 150 meter.

Menurut keterangan dari masyarakat bahwa pekerjaan pengecoran itu sudah lama di kerjakan oleh Kuwu lama Mangsur (Kuwu Mangsur adalah inkumben sebelum Pj Rastono menjabat).

Menggali keterangan lebih lanjut, konfirmasi ke Sekretaris desa (Sekdes) Ibu Julaikha, ia menjelaskan bahwa dirinya membenarkan bahwa Dana Desa sudah di cairkan 40% untuk tahap pertama.

“iya benar Dana Desa sudah cair 40% tahap pertama dan sudah di realisasikan bahkan pajak pun sudah di bayarkan semua,” jelas Sekdes Julaikha.

Terkait kecurigaan masyarakat pada pekerjaan fisik di pengecoran jalan dan normalisasi Kali Oyoran yang menelan anggaran sebesar Rp.140 jt’an, setelah di cek lokasi tidak ada bekas pengerukan di Kali Oyoran.

Di jelaskan oleh ibu Sekdes dengan memaparkan secara lebih terperinci terkait pengecoran jalan dan normalisasi Kali Oyoran

“iya benar sudah di kerjakan pada pengecoran 250 meter, yang 150 meter sudah di kerjakan pada Kuwu lama (Kuwu Mangsur) jadi total jumlahnya 400 meter, begitu juga normalisasi Kali Oyoran Kuwu Mangsur juga yang mengerjakan pakai dana talangan uangnya sudah di kasihkan ke Kuwu Mangsur, saya yang mengantarkan dengan Pj Kuwu Rastono,” Sambung Ibu Julaikha.

Sebelumnya mantan Pj Kuwu Rastono tidak mengakui dirinya telah memberikan uang dari dana desa (DD) kepada Kuwu Mangsur.

Padahal sesuai aturan pemerintah setelah adanya program dana desa tidak ada yang namanya dana talangan begitu ada pencairan langsung di realisasikan sesuai pengajuan lewat Musdes bersama tokoh masyarakat dan lembaga desa terkait.

Setelah ada perbedaan keterangan dari mantan Pj Kuwu Rastono dan ibu Julaikha pada lokasi yang di maksud, wartawan revolusinews.com menghubungi Rastono untuk klarifikasi rumor tersebut lewat sambungan WhatsApp namun mantan Pj Kuwu Rastono tidak menanggapi dan tidak merespon juga tidak membalas WhatsApp.

Di tempat terpisah, Camat Krangkeng Suminta di mintai komentarnya terkait yang terjadi di desa Krangkeng adanya dugaan penyelewengan dana desa yang di jadikan bancakan.

Suminta menjawab, “di temui saja lewat darat duduk bareng sambil ngopi di bicarakan baik-baik dan nanti saya juga akan mencari kebenarannya saya langsung cek laporannya,” ungkap Camat Krangkeng Suminta.

Harapan masyarakat, agar pihak penegak hukum segera menindak lanjuti masalah ini supaya di tindak dengan tegas para oknum dan anggaran Dana Desa (DD) bisa di kembalikan agar bisa di berdayakan untuk kepentingan masyarakat desa Krangkeng.

No More Posts Available.

No more pages to load.