LSM Kerista Minta Aparat Tindak Jual Beli Solar Subsidi di Indramayu

oleh -710 Dilihat
oleh
img 20240630 wa0013

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Ketua LSM Kerista Ricky Andito meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak dugaan jual beli solar bersubsidi kepada pengepul solar yang sudah lama terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepada Revolusinews.com pada Minggu (30/6/2024), Ricky mengungkapkan, bahwa jaringan mafia solar bersubsidi ini diduga sudah diketahui oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum setempat.

“Ini sudah lama terjadi kang. Hingga saat ini, praktek jual beli solar bersubsidi ini terkesan bebas dan tidak ada penindakan seperti di wilayah lain,” kata Ricky.

Menurutnya, di daerah lain itu tegas dan sudah ada penindakan. Akan tetapi di Kabupaten Indramayu ini terkesan ada pembiaran, mereka bebas karena patut diduga banyak oknum yang membekingi.

Rikcy meminta agar kasus jual beli solar bersubsidi di Kabupaten Indramayu dapat segera ditindak oleh aparat penegak hukum (APH), dikarenakan sudah merugikan masyarakat terutama masyarakat pengguna jasa angkutan, para nelayan, petani yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi tersebut.

Untuk dipahami bahwa, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite) pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Solar serta BBM Kompensansi Pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga yang dijual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan kompensasi.

“BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume,” jelas Ricky

Sementara di tempat terpisah, masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan proses jual beli solar bersubsidi ini sudah berlangsung lama.

“Praktek jual beli solar bersubsidi ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan pernah ditindak oleh aparat penegak hukum, namun entah apa alasannya tidak sampai di proses secara hukum yang berlaku di NKRI,” ungkapnya.

“Menurut informasi yang kami dapat, dugaan sebagai pengepul solar bersubsidi tersebut atas nama KR, ML. Mereka patut diduga merupakan pelaku bandar solar bersubsidi, dan saya menduga sudah terbentuk adanya mafia yang sudah menggurita juga licin,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.