PEMALANG, Revolusinews.com- Debat calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) memang sering dianggap sebagai “ritual” atau syarat administratif dalam proses pemilihan, seperti yang disebutkan oleh (BR) Bambang Raharjo, seorang mantan Sekda Pemalang, Kamis (31/10/2024).
Debat hari ini Kamis (31/10/2024) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang di salah satu Hotel berbintang di Pemalang.
Menurut BR seorang mantan Sekda, debat Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan pada hari ini, itu hanya menjalani “ritual” politik saja, sebab apa”,saya katakan ini ritual politik, karena sangat tidak berpengaruh pada Velgtoeron, hal itu disampaikan Budi Raharjo ditempat yang berbeda.
Kembali disampaikan, “Ya jika saya amati dengan senior saya ini, Bapak Harjanto mantan Sekda serta Bapak Santoso mantan Sekda, itu ternyata apa yang disampaikan 01 dan 03 hanya ngarang, dan itu karangan bebas dengan narasi heruis, yang kemudian bisa memaparkan bab tentang tata kelola uang negara, tentang manajemen ASN, dan itu disampaikan wakil 01 seorang kades jadi dia tidak mudeng (tidak paham), tutur Bambang Raharjo.

Beda pernyataan Harjanto, juga seorang mantan Sekda Pemalang, ia lebih fokus pada etika kandidat 01-03. Karena debat pada season perdana telah terjadi calon yang memotong pembicaraan calon lain, itu dalam peraturan tidak boleh, dan itu mestinya ditanyakan oleh moderator.
Lebih lanjut dikatakan Harjanto, soal integritas, bicara integritas kita harus lihat terktrekotnya siapa dia. Sejak pendaftaran maupun sebelumnya seseorang itu harus kita lacak,”apa kegiatannya. “Nah kembali kalau soal integritas orang itu mestinya belum pernah di penjara dan tidak terlibat penipuan, karena ini sangat terkait dengan pemberantasan korupsi kedepan, karena kalau tidak punya integritas biak soal Pembrantasan korupsi itu berbahaya, karena berdasarkan pengalaman menunjukan pemerintahan kalau terjadi korupsi penilaian “good government” tidak tercapai, tandas Harjanto ditempat terpisah.
Mengomentari debat publik dari semua calon, isi dan kisi-kisinya atau jawaban-jawaban diskusi dari Incumbent, saya nilai lebih menguasai persoalan Kabupaten Pemalang.
“Jadi saya kira anda tahu siapa itu. Karena yang lain kurang menguasai karena dengan beliau tidak pernah menjabat atau berpengalaman menjadi bupati Pemlaang, pungkas Harjono kepada Media.
Hal ini menarik sekali! Kalau pernyataan dari calon wakil 01 hanya bersifat “karangan bebas,” tampaknya ada keraguan akan keseriusan atau akurasi mereka dalam membahas topik yang cukup berat seperti tata kelola uang negara dan manajemen ASN. Memang, diskusi tentang pengelolaan uang negara dan tata kelola ASN bukan hal yang bisa disampaikan dengan asal; dibutuhkan pemahaman mendalam dan data yang konkret.
Debat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang, bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para kandidat agar dapat memaparkan visi, misi, serta program kerja mereka di hadapan publik.
Selain sebagai syarat formal, debat memiliki beberapa fungsi penting.
Pertama, memberikan Informasi kepada Pemilih untuk memungkinkan masyarakat melihat dan mendengar langsung gagasan serta sikap politik para kandidat.
Kemudian kedua, menilai Kualitas Kandidat bagaimana masyarakat bisa menilai kemampuan komunikasi serta kejelasan visi, dan ketajaman solusi kandidat terhadap isu-isu daerah.
Dan terakhir, untuk meningkatkan Transparansi, selanjutnya memberikan ruang bagi kandidat untuk menjawab pertanyaan secara terbuka, sehingga proses pemilihan lebih transparan.
Namun, persepsi “ritual” ini muncul karena ada anggapan bahwa sebagian kandidat mungkin mempersiapkan diri hanya sekadar untuk memenuhi syarat administratif, bukan sebagai kesempatan tulus untuk menyampaikan gagasan yang mendalam.












