Jatramas Tekan Skandal Ruko Ilegal, Pemdes Muncang Akhirnya Buka Suara

oleh -472 Dilihat
oleh
inshot 20250724 021427091
Audiensi pihak Jatramas bersama pengembang berlangsung lancar dan profesional di ruang kerja Kepala Desa pada Rabu (23/7). (Dok: Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Ormas Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) bersama pengembang dari PT Saputra Jaya Mandiri menggelar audiensi tandingan di Ruang Kepala Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pada Rabu siang (23/7/2025).

Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan Karang Taruna dan sejumlah awak media digelar menyusul polemik pembangunan ruko di atas tanah desa yang ramai diperbincangkan karena diduga belum memiliki legalitas yang jelas.

img 20250724 wa0001
Deretan ruko berdiri di atas tanah negara di tepi jalan kabupaten dekat lapangan sepak bola. (Dok. Rae Kusnanto)

Dalam pertemuan itu, M. Taufik dari Jatramas menyampaikan permohonan klarifikasi resmi terkait keberadaan bangunan ruko yang berdiri di tepi lapangan sepak bola desa.

Jatramas menyoroti tiga hal pokok, yakni siapa pihak yang membangun ruko tersebut, apakah pembangunan itu telah memperoleh izin resmi dari pemerintah desa, serta apakah terdapat bentuk kerja sama dengan pihak Pemdes.

Taufik menyampaikan bahwa berdasarkan hasil dialog yang telah dituangkan dalam surat resmi, pembangunan ruko tersebut dilakukan secara pribadi oleh warga bernama Sinur alias Kenji, tanpa adanya izin maupun kerja sama dengan pihak Pemerintah Desa.

“Sejak ruko tersebut berdiri dua tahun lalu, tidak ada kontribusi apa pun yang diberikan kepada desa. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Taufik.

“Jatramas akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas hingga ke akar permasalahannya dengan berpedoman pada dokumen tertulis yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa,” imbuhnya.

Salah satu sumber terpercaya di lapangan, berinisial HR mengaku telah menempati ruko tersebut selama dua tahun. Ia menyebut membeli hak guna bangunan dari pihak pengembang yang status hukumnya tidak jelas dengan nilai mencapai Rp70 juta rupiah.

HR juga mengungkap hingga kini masih dikenai pungutan retribusi sebesar Rp400.000 per tahun. Pernyataan ini turut dibenarkan oleh Taufik dalam keterangannya.

Sementara itu, di tengah jalannya dialog pihak karang taruna menyampaikan usulan agar papan informasi proyek dipasang terlebih dahulu di lokasi pembangunan pasar sebelum kegiatan fisik dilanjutkan. Usulan tersebut disampaikan secara langsung kepada pihak pelaksana sebagai bentuk masukan sekaligus penegasan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Heri selaku perwakilan pelaksana menyatakan kesiapannya untuk memasang papan informasi di lokasi proyek.

“Pembangunan ruko yang tengah berlangsung merupakan bagian dari program Pasar UMKM yang ke depan akan diserahkan kepada pemerintah desa sebagai aset. Proyek ini diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi warga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD),” ungkap Heri mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.