BANDUNG, Revolusinews.com – Setiap perusahaan pada dasarnya didirikan dan dioperasikan untuk membukukan laba alias mendapatkan keuntungan. Baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah. Hal ini tentu wajar sekali, karena perusahaan sebagai badan usaha akan berorientasi pada pencapaian tujuan perusahaan. G. Jack Bologna mengatakan bahwa ‘Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver’, maksudnya fraud adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si pelaku. Disebut kriminal karena tindakannya dilakukan dengan maksud jahat sehingga mengakibatkan pelaku mendapatkan keuntungan dan korbannya mengalami kerugian secara finansial.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Fraud Dede Farhan Aulawi di Bandung pada Senin (27/5/2024) dalam sebuah acara pembekalan berupa bimbingan teknis perencanaan dan pengendalian fraud di sebuah hotel di Jakarta.
“Fraud bermakna sebagai ketidak-jujuran atau perilaku curang. Fraud dapat didefinisikan sebagai perilaku jahat yang ditandai dengan adanya kecurangan, penggelapan, pencurian, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan tanpa kekerasan. Perilaku curang tersebut bisa dilakukan oleh perorangan, kelompok atau organisasi untuk mendapatkan uang, barang, atau jasa, atau untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi),” ungkap Dede.
“Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga. Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Menurutnya, fraud bisa terjadi di semua perusahaan, meskipun ada yang dalam skala kecil, sedang, sampai besar bahkan ada yang sangat ugal – ugalan sehingga menimbulkan kerugian sampai trilyunan rupiah. Dengan demikian, setiap perusahaan seyogyanya benar – benar memperhatikan masalah yang satu ini, karena jik aperusahaan tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan terkait dengan 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola perusahaan, yaitu :
– Fraud Risk Governance yang dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja.
– Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan.
– Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan.
– Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
– Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.
Kemudian ia juga menguraikan hal – hal yang bisa menjadi penyebab terjadinya fraud di dalam perusahaan. Secara garis besar bisa dibagi 2, yaitu penyebab umum dan penyebab sekunder. Hal – hal yang masuk kategori penyebab umum, seperti Penyembunyian (concealment), Kesempatan / peluang, Motivasi, Keberhasilan, dan Daya tarik. Adapun penyebab sekunder, seperti Pengendalian yang lemah, Hubungan yang buruk antara pemberi kerja dengan pekerja, Tantangan (challange), dan Balas dendam (revenge).
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa akibat dari adanya Fraud di dalam suatu perusahaan bisa mengakibatkan kerugian finansial dalam jumlah yang sangat besar, dan menyebabkan inefisiensi, pembatalan proyek, kesulitan keuangan, dan kegagalan organisasi. Kecurangan sering terjadi ketika sistem kontrol dinilai masih memiliki banyak celah dan kelemahan. Lalu kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh setiap oknum di setiap strata-nya sesuai dengan kewenangan dan kesempatan yang dimiliki. Pelakunya bisa oknum direksi, oknum deputy, oknum manager, oknum supervisor, bahkan sampai oknum karyawan biasa.
“Disinilah pentingnya penguatan sistem kontrol, pembinaan SDM, dan adanya sanksi tegas bagi siapapun pelanggarnya. Organisasi perusahaan harus memiliki prosedur pengendalian internal yang kuat untuk mencegah adanya kecurangan. Peran audit internal salah satunya adalah berupaya untuk menghilangkan atau mengeleminir sebab- sebab timbulnya kecurangan tersebut. Sesuai dengan Standar Internasional IIA untuk Praktik Profesional Kompetensi Audit Internal (1210.A2), Auditor Internal harus memiliki pengetahuan memadai untuk dapat mengevaluasi risiko kecurangan, dan dan bagaimana risiko tersebut dikelola oleh organisasi,” pungkasnya mengakhiri.












