SUKABUMI, Revolusinews.com -Bertepatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ratusan massa yang didominasi oleh nelayan dan petani dari Palabuhanratu mendatangi rumah Irfan Suryanagara di Jl. Sutra Deta mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kedatangan massa bertujuan untuk menuntut dikembalikan dan diaktifkan SPBU Bagbagan, Citarik yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” ungkap Kang Opay kordinator massa, kepada wartawan Rabu, (01/10/2025)
Kami para petani dan khususnya nelayan serta masyarakat umum lainnya sangat dirugikan dengan tutupnya SPBU Citarik, kami menuntut agar dikembalikan dan diaktifkan kembali SPBU tersebut,” imbuh Opay

Sementara itu Sekjen LSM GAPURA Bulderi Sbastian selaku pimpinan massa mengatakan, pihaknya mengantongi Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengadili Endang Kusmawaty dalam kasus penggelapan dan pencucian uang.
“Endang Kusmawaty itu adalah istrinya Pak Irfan, salah satu asset yang menjadi obyek perbuatan pidana tersebut adalah SPBU Bagbagan Citarik, Palabuhanratu,” imbuh Bulderi
Selain itu kami menuntut agar SPBU tersebut segera dikembalikan dan diaktifkan, sebab masyarakat sangat dirugikan termasuk roda perekonomian di Palabuhanratu turut terganggu” tegas Bulderi
Diketahui, Irfan dan Endang sebelumnya sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung pada 8 Februari 2023 silam.
Saat itu, hakim memutus Irfan dan Endang tak bersalah. Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, tetapi kemudian, Jaksa saat itu melakukan Kasasi yang akhirnya Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, beber Bulderi
Lebih lanjut Bulderi menyebutkan pihaknya mengantongi Putusan MA Nomor: 113 PK/Pid/2025, diantaranya menghukum pidana penjara 6 tahun kepada Endang Kusmawaty dan pidana denda Rp 2 miliar.
Walaupun hukuman itu sangat tidak memuaskan, tetapi yang jelas salahsatu obyek pidana berupa SPBU Bagbagan Citarik Palabuhanratu harus segera dikembalikan untuk diaktifkan kembali, jika tidak, kami akan menurunkan aksi masa dalam jumlah besar untuk menuntut pelaksanaan proses eksekusi paksa” terang Bulderi
Disinggung soal korban dari rekan bisnis Irfan dan Endang, pihaknya tidak kenal, karena kami juga tidak ada kepentingan, kami datang ke sini karena masyarakat Palabuhanratu merasa sangat dirugikan selama ini,” katanya
Setelah itu kami juga akan menuntut obyek lainnya seperti SPBU Cikidang Sukabumi,” pungkas Bulderi menghakiri






