Diduga Aset di SDN Kebalen 02 Raib, Ketua KPKP Kecewa Kurangnya Transparansi

oleh -3101 Dilihat
oleh
aset sekolah raib revolusinews revolusi news

BEKASI, Revolusinews.comKetua Koordinator Nasional Komunitas Pemberantasan Korupsi Pasundan (KPKP) Marihot Spd kecewa kurangnya transparansi dari pihak SDN Kebalen 02 adanya dugaan pemindahtanganan aset sekolah material 3 ruangan kelas tanpa izin Bupati cq Sekda Kabupaten Bekasi yang mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sebesar Rp 83.063.000,- serta rehab total sekolah sebesar RP 2.398.225.000,-.

“Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah beretikad baik, jujur, disiplin, profesional dan transparan. Supaya publik tahu tentang transparansi penggunaan anggaran dan pengelolaan aset, harusnya Kepala SDN Kebalen 02 H Rojih memberikan keterangan kepada publik supaya tidak menimbulkan dugaan atau asumsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan tentang pengelolaan anggaran daerah,” ujar Marihot.

“Pengawas sekolah juga tidak boleh tinggal diam tentang hal ini. Bagaimana pengawas sekolah menilai angka kredit kinerja pegawai jika seolah-olah menutup mata permasalahan ini. Kami desak pengawas sekolah mengambil tindakan jika memang Rojih sudah tidak sanggup menjadi kepala sekolah silahkan mengundurkan diri, karena masih banyak para ASN yang bermoral beretika dan profesional yang mau memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi ini. Kami juga mendesak Sekda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera mengambil sikap,” imbuhnya.

Sementara, menurut salah seorang guru mengatakan, bahwa Rojih belum masuk kantor. “Dari pagi belum meihat pak kepala sekolah,” terangnya.

Kemudian, saat dikonfirmasi RNews melalui WhatsApp pada Rabu (14/12/2022) kepala bidang pembinaan sekolah dasar, Yudi mengatakan jika berita acara sudah ada di bagian aset. “Sdh diusulkan oleh bagian aset ke BPKD. Di bagian Aset/Umpeg pak datanya,” katanya.

Yudi juga menuturkan, jika penjualan aset pemerintah tanpa seizin bupati itu tidak diperbolehkan.

Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan wilayah Babelan H. Nisan saat dimintai tanggapannya perihal jarangnya H Rojih masuk kantor menanggapi dengan santai. “Klo bisa…tahan…ya jgn di bawa ke ruang publik…tlg Kerjasamahnya dg Pa H Rojih…ya…hrs baik2 bang….ok,” harapnya.

(Kepala sekolah H. Rojih saat mau dikonfirmasi tidak berada di tempat. Selain itu, sudah menghubungi melalui nomor kontak, namun Rojih tidak membalas, dan belum dapat dihubungi kembali hingga berita ini ditayangkan).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 329 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa :
1. Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
2. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi : penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut proses pemindahtanganan maka akan dilakukan proses penghapusan sebagaimana tercantum pada Pasal 431 yang menyatakan bahwa : Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi :
1. Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna.
2. Penghapusan dari daftar barang Pengelola ; dan
3. Penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, diminta kepada OPD untuk :
1. Membuat usulan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan disampaikan kepada Bupati  c.q. Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala BKAD.
2. Terhadap bangunan gedung yang kondisinya rusak berat dan akan segera dibangun kembali (rehab total), agar segera diusulkan penghapusannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum SPK (Surat Perintah Kerja) diterbitkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.